telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta berencana memanggil Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas kegiatan yang dilakukannya saat CFD yaitu membagikan susu kepada warga.

"Bawaslu Jakarta akan segera memanggil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo kepada awak media, dikutip Kamis (7/12/23).

Selanjutnya, kata Benny, Bawaslu DKI juga akan memanggil pihak yang terlibat membagikan susu tersebut.

"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar dia.

Benny menjelaskan, bahwa pemanggilan putra sulung Presiden Joko Widodo itu hanya untuk mengklarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Pasal itu menegaskan, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Nah dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," tandasnya. [Fhr]