telusur.co.id - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menghormati proses hukum mengenai calon bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwukore yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
"Menyikapi perkembangan terbaru tentang isu kewarganegaraan ini, Partai Demokrat menghormati dan patuh pada regulasi yang mengatur Pilkada. Tentunya dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum dari yang bersangkutan," ungkap Kamhar, Rabu.
Dijelaskan Kamhar, Paslon Orient Riwukore dan Thobias Uly diusung oleh koalisi lintas partai. Yaitu Partai Demokrat yang menempatkan kader Demokrat, Thobias Uly sebagai Calon Wakil Bupati, dan Orient P Riwukore selaku kader PDIP sebagai Calon Bupati.
Sebenarnya, isu kewarganegaraan ini sudah sempat berhebus diawal penjaringan dan terdeteksi oleh Bappilu Partai Demokrat. Mendapat informasi itu, Bappilu Demokrat langsung menindaklanjuti dan meminta klarifikasi kepada Jefri Riwukore yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingat proses penjaringan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari DPC untuk Pilkada kabupaten/kota.
Karena yang merupakan kader Partai Demokrat adalah Thobias Uly, tentunya Bappilu lebih fokus pada pendalaman figur Cawabup. "Orient Riwukore sendiri sebagai kader PDIP tentu menjadi ranah PDIP untuk melakukan pendalaman," katanya.
Setelah mendapat penjelasan dari Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT tentang prospek koalisi PDIP dan Partai Demokrat pada Pilkada Saburaijua termasuk penjelasan kewarganegaraan Orient Riwukore yang tak ganda. "Maka Bappilu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Mas Ketum AHY," bebernya.
Diberitakan, Status kewarganegaraan Orient sebagai warga negara Amerika sudah dipertegas oleh Kedubes Amerika kepada Bawaslu Sabu Raijua lewat surat elektronik pada 1 Februari 2021. [ham]



