Buruh Ancam Demo Tolak Kenaikan UMP DKI 5,6 Persen, PJ Guberur DKI: Gak Apa-apa, Itu Hak Mereka - Telusur

Buruh Ancam Demo Tolak Kenaikan UMP DKI 5,6 Persen, PJ Guberur DKI: Gak Apa-apa, Itu Hak Mereka

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan), usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/22). (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id -  Partai Buruh dan segenap elemen buruh mengancam akan kembali  menggelar aksi unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023. Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan para buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya hal itu adalah hak setiap orang. 

"Iya enggak apa-apa (demo), itu hak mereka," kata Heru usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/22).

Heru mengatakan, besaran UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Kan udah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker, Rp4,9 juta," ujar Heru.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 Juta.

"Kenaikan UMP Provinsi DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901, 798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/22).

Andri menyampaikan, penetapan UMP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. [Fhr]

 


Tinggalkan Komentar