Buruh Mau Gugat Kenaikan UMP DKI ke PTUN, Heru Budi: Gak Apa-apa - Telusur

Buruh Mau Gugat Kenaikan UMP DKI ke PTUN, Heru Budi: Gak Apa-apa

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Balai Kota DKI, Selasa (21/11/23). (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mempermasalahkan apabila buruh melayangkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 tahun 2023 soal UMP 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 sebesar Rp5.067.381 dari yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Ya enggak apa-apa, namanya hak warga negara," kata Heru saat konferensi pers di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Rabu (22/11/23).

Heru mengatakan, kenaikan UMP DKI 2024 ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2022. Dalam PP tersebut, dicantumkan maksimal kenaikan UMP dihitung menggunakan Alfa 0,3.

"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," pungkas Heru. [Fhr]

 


Tinggalkan Komentar