Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan dan Pidanakan - Telusur

Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan dan Pidanakan


telusur.co.id - Pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan. Musnahnya ekosistem dan kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan.

Terkait pembakaran hutan ini, Ketua Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan, berbagai pendekatan perlu dilakukan, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi.

"UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan," kata Robikin dalam keterangan yang diterima telusur.co.id, Senin (16/9/19).

Seperti dimaklumi, kata dia, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Ia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau koorporasi.

Robikin menegaskan, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi, satu diinjak yang lain diangkat. Bilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar. 

"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," tegasnya.

"Di berbagai wilayah, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan shalat istisqa. Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan shalat 2 rakaat agar diturunkan hujan," pungkasnya. [asp]


Laporan : Fahri Haidar


Tinggalkan Komentar