telusur.co.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu mengaku prihatin atas adanya surat pembatalan undangan anggota DPD RI GKR Hemas, menghadiri Sidang Tahunan MPR, DPR-DPD, yanng dilayangkan Sekretaris Jenderal DPD dan MPR.
Menurut Ninik, tindakan Setjend DPD dan MPR dan DPD itu berpotensi Maladministrasi, berupa penyimpangan prosedur.
"Alasan yang bersangkutan sudah diputus bukan anggota DPD tanpa dasar surat Keppres, kan itu peyimpangan prosedur," kata Ninik di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2019).
"Penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan diskriminatif."
Ninik menguraikan, penyimpangan prosedur itu lantaran Sekjen MPR dan DPD mendasarkan pembatalan surat itu kepada Keputusan Badan Kehormatan(BK) DPD RI Nomor 2 Tahun 2019, yang menjadi dasar pemberhentian Anggota DPD RI tersebut. Padahal, anggota DPD diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Pemberhentiannya juga harus dilandaskan pada Keppres
“Sepanjang Anggota DPD RI yang bersangkutan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, dan tidak ada Keputusan Presiden yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen MPR RI itu jelas menyalahi prosedur," tegasnya.
Oleh karena itu, tegas Ninik, Keputusan BK DPD RI itu menunjukkan bahwa lembaga senator melakukan tindakan maladministrasi, yakni indikasi penyalahgunaan wewenang. Apalagi, keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam sidang-sidang DPD.
“Padahal Anggota DPD RI tersebut tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya,” ujarnya.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan ini menyatakan, peristiwa ini juga merupakan indikasi tindakan diskriminasi, di mana ada upaya peminggiran kepada perempuan Anggota DPD RI tersebut atas sikap politik yang ditunjukkan Anggota DPD RI tersebut yang menolak untuk mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini.
“Di tengah upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, tindakan ini sangat diskriminatif kepada perempuan” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal DPD dan MPR mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan undangan bagi anggota DPD Ri, Gusti Kanjeng Ratu Hemas untuk menghadiri pidato kenegaraan Presiden dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74 pada Jumat lalu.
Surat Setjen DPD RI itu No 02.00/1963/DPD RI/2019 diterima GKR Hemas 16 Agustus pukul 02.00 WIB dini hari dan Surat Setjen MPR RI No B-2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019, diterima pada 16 Agustus pukul 02.00 WIB dini hari.
Laporan: Tio Pirnando



