Telusur.co.id - Denpasar |Pilgub Bali 2018 dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan aliad independen. Padahal, di beberapa daerah jalur ini cukup diminati.
Berdasarkan informasi yang diterima, sampai ditutupnya pendaftaran pada Minggu, (26/11) pukul 24.00 Wita tidak ada satupun paslon yang mendaftarkan diri ke KPU Bali melalui jalur non-partisan itu.
“Tidak ada yang menyerahkan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan sudah ditutup kemarin malam pukul 24.00 Wita tanggal 26 November 2017,” kata ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Senin (27/11/2017).
Raka Sandi menegaskan bahwa tahapan pendaftaran jalur independen tidak akan diperpanjang. Seperti diketahui, sejak tanggal 22-26 November 2017, KPU Bali telah membuka kesempatan bagi paslon yang ingin maju melalui jalur tersebut dengan menyerahkan syarat dukungan berupa fotocopy KTP. Setiap paslon wajib menyerahkan minimal 257.131 fotocopy KTP. Hanya saja, sampai batas akhir penyerahan syarat dokumen tersebut, tidak ada satupun paslon independen yang menyerahkan dokumen itu.
“Sesuai ketentuan tidak diperpanjang,” tegasnya.
Terkait dengan anggaran calon perseorangan yang tak terpakai. Dirinya menjelaskan bahwa mengenai anggaran untuk verifikasi administrasi maupun faktual dukungan paslon perseorangan tidak digunakan. Mengenai detail dana akan dikembalikan ke kas daerah, pihaknya sedang koordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
“Saat ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dan bersurat baik ke Pemporv Bali maupun ke KPU RI,” ungkapnya.
Sebelumnya, ada beberapa tokoh Bali yang disebut-sebut hendak maju sebagai Cagub Bali melalui jalur perseorangan, yakni, Mantan Kapolresta Denpasar, Brigjen. Pol (Purn) Dewa Bagus Made Suharya, Anggota DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, dan Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya.
Usai memastikan tidak ada calon perseorangan. KPU Bali mulai bersiap menghadapi tahapan jalur pendaftaran bakal paslon dari parpol atau gabungan parpol. Pendaftaran Cagub – Cawagub Bali dari parpol atau gabungan parpol berlangsung selama 8 – 10 Janurai 2018. | red-010