telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (29/1/2020).
Imin, diperiksa dalam kasus pemberian hadiah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Ketua Umum PKB itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha," kata Imin saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Diri mengaku sengaja memajukan jadwal pemeriksaan hari Rabu karena ada keperluan yang harus dihadirinya.
"Mestinya diagendakannnya besok (Kamis) karena ada acara saya majukan," kata Imin.
Imin pernah juga dipanggil sebelumnya pada tanggal 19 November 2019 terkait kasus yang sama tapi yang bersangkutan berhalangan hadir.
Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar. [ipk]



