Calon Anggota BPK Sarankan Audit IKN, Kenapa? - Telusur

Calon Anggota BPK Sarankan Audit IKN, Kenapa?


telusur.co.id - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Laode Nusriadi menyarankan, penggunaan audit universe terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Istilah audit universe dapat dimaknai sebagai audit komprehensif terhadap seluruh unsur, yang termasuk dalam lingkup keuangan negara, baik dari sisi objek, subjek, proses maupun tujuan," kata Laode saat uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Rabu (31/5/23).

Dia menjelaskan, audit yang dilaksanakan BPK terhadap pemindahan IKN, karena telah menjadi agenda nasional dan ditujukan untuk membantu pemerintah. Tujuannya agar output dan outcome pemindahan dan penyelenggaraan IKN sesuai yang diharapkan.

Laode yang saat ini menjabat sebagai Auditor Utama di BPK mengatakan, pendekatan audit yang dapat dipakai dalam melakukan audit pemindahan IKN ini adalah pendekatan audit universe.

"Audit universe dilakukan untuk memitigasi risiko yang tinggi," ujarnya.

Risiko dalam pemindahan IKN antara lain risiko kepemilikan aset, risiko pendapatan, risiko interface, risiko operasional, risiko konektivitas jaringan, risiko desain, konstruksi dan uji operasi, risiko finansial, risiko sponsor, risiko lokasi, serta risiko politik dan risiko fiskal.

Laode menjelaskan ruang lingkup audit universe pemindahan IKN, dimulai sejak tahap kegiatan yang meliputi kesiapan pemindahan IKN, pembangunan dan operasional, serta keterlibatan para pihak terkait.

“Pada tahap kesiapan, BPK melakukan audit terhadap regulasi, perencanaan, skema pendanaan, desain organisasi, sumber daya, sarana dan prasarana, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan politik,” jelasnya.

Kemudian, pada tahap pembangunan dan operasional, pemeriksaan BPK meliputi pengadaan lahan, pemindahan ASN/TNI/Polri, pembangunan infrastruktur, pemeliharaan dan penyediaan layanan infrastruktur, pengembalian investasi, dan penyelenggaraan operasional otorita IKN.

Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para pihak terkait seperti Otorita IKN sebagai leading sector, Kementerian/Lembaga terkait, Pemda, BUMN, BUMD dan swasta. Tak kalah pentingnya, audit juga dilakukan terhadap pengelolaan keuangan pemindahan IKN. 

Seperti diketahui, pembangunan IKN dianggarkan sebesar Rp466,98 triliun. Di mana 80 persen atau Rp375,69 triliun berasal dari Non APBN dan 20 persen atau Rp91,29 triliun dari APBN.

Anggaran Non APBN didapatkan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) sebesar Rp252,46 triliun atau 54 persen dan Non KPBU sebesar Rp123,23 triliun atau 26 persen.

“Pemeriksaan menyeluruh terhadap pemindahan IKN dimaksudkan agar realisasi pemindahan dan penyelenggaraan IKN sesuai yang diharapkan dan outcomenya dapat tercapai yaitu IKN menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia, serta simbol identitas nasional,” katanya menegaskan.

Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 13 nama calon anggota BPK sejak Senin (29/5/23). UJi itu mencari pengganti anggota BPK RI Agus Joko Pramono yang akan berakhir masa jabatannya tahun 2023.[Fhr]


Tinggalkan Komentar