telusur.co.id - Polisi membongkar septic tank rumah aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima IV Nomor 14, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/23).
Pembongkaran bertujuan untuk mengumpulkan bukti janin hasil aborsi yang dibuang ke tempat pembuangan tersebut. Karena berdasarkan keterangan para tersangka dan penghuni rumah tersebut yang menyebut membuang janin hasil aborsi ke kloset.
“Kegiatan kita adalah melakukan pembongkaran terhadap septic tank, tempat yang diduga pembuangan dari janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SM bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang lebih pasien,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam keterangannya.
Pembongkaran, kata Komarudin, dilakukan untuk menemukan janin-janin yang dibuang ke sana. Dalam pembongkaran, polisi juga menggandeng dokter untuk mengungkap usia janin-janin yang digugurkan di sana.
“Kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas tiga bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yang masih bekerja,” ujarnya.
Menurut Komarudin, tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, sesuai usia kandungan pasien.
“Sudah kurang lebih sekitar 50-an perempuan yang menggugurkan kandungan di sini,” kata dia.