telusur.co.id - Untuk mencegah adanya WNA illegal yang masuk ke Kabupaten Bekasi, pihak imigrasi telah gencar lakukan operasi untuk mengawasi dan menindak keberadaan orang asing yang terbukti melanggar ketentuan.
“Operasi ini rutin kita lakukan setiap bulan sekali, kita cari WNA yang tidak ada izinnya atau overstay. Kebanyakan mereka (WNA) ini yang overstay sehingga terpaksa kita deportasi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh.
Berdasarkan data, ada 5.174 WNA dengan status Izin Tinggal Terbatas (ITAS). “Jumlah WNA terbanyak yang tinggal di Kabupaten Bekasi adalah dari Jepang,” kata Petrus.
Jumlah WNA Jepang wilayah ini mencapai 1.982 orang, lalu disusul Korea Selatan 1.260 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 911 orang, India 207 orang dan Taiwan 200 orang.
“Selain WNA dari lima negara itu, masih ada juga WNA dari negara lain. Hanya saja, jumlahnya lebih sedikit,” kata dia.
Selain bekerja, sambungnya, maksud dan tujuan WNA tersebut tinggal di Kabupaten Bekasi adalah untuk sekolah dan ada yang ikut keluarga.
“Karena di Kabupaten Bekasi ini banyak industrinya, jadi paling banyak mereka datang untuk bekerja,” tuturnya.
Dihari yang berbeda Kepala dinas tenaga kerja, Suhup mengatakan, mayoritas WNA berasal dari negara-negara Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Tiongkok dan beberapa negara lainnya.
Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, pihaknya mengaku akan terus melakukan pembaharuan data Tenaga Kerja Asing (TKA) baik yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi maupun adanya kemungkinan TKA yang belum terdata.
Berdasarkan UU tersebut, para TKA juga harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan, mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan serta memiliki izin tinggal terbatas atau Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
“Tidak hanya persyaratan untuk TKA, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA,” tutupnya.



