Cerita Perumus FH USAHID : Dari Kerja Keras, Cerdas dan Ikhlas Sampai Akhirnya Disahkan Dikti - Telusur

Cerita Perumus FH USAHID : Dari Kerja Keras, Cerdas dan Ikhlas Sampai Akhirnya Disahkan Dikti

Jumpa Pers Perumus FH USAHID (Foto : Fie)

telusur.co.id - Berdirinya Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta (USAHID), ternyata menyimpan lika liku hingga akhirnya diakui di Kementerian Pendidikan.

Sebagai universitas swasta yang didirikan oleh  Sahid Sukamdani, seorang pengusaha nasional pada tahun 1988, ia menyadari belum adanya Fakultas Hukum (FH) di kampusnya.

"Pemilik Usahid mulai menyadari pentingnya Usahid jakarta memiliki Fakultas Hukum. Era reformasi adalah awal negara hukum ingin dijadikan sebagai panglima di negara Indonesia, the role of law not by man," ungkap  salah seorang pendiri Fakultas Hukum Usaid Jakarta, Laksanto Utomo, saat berbincang dengan media, Senin malam (17/4/2023).

Atas amanat dalam hal ini Pemilik Yayasan Pendidikan Usahid, sambung Laksanto, pada tahun 2000 , Juliah Sukamdani menugaskan Laksanto bersama Rektor Usahid Prof. Margono, membentuk Tim Pendiri fakultas hukum. Namun sayang Tim Pendiri ini gagal mendapatkan ijin pendirian fakultas hukum. Dirjen Dikti, menolak secara resmi melalui Surat dengan alasan fakultas hukum sudah terlalu banyak, sudah jenuh, perlu moratorium. 

Sepertinya dengan alasan Dikti itu, tak ada harapan bisa mendirikan Fakultas Hukum Usahid. Namun atas prakarsa St. Laksanto Utomo dan teman-teman kuliah program doktor hukum UI, yang didukung penuh Rekror Almarhum Prof. Margono, dicoba diajukan lagi ijin pendirian fakultas hukum. 

"Tim kedua pendiri fakultas hukum bekerja keras dan cerdas berhari-hari, sampai diinapkan di hotel sekitar Monas untuk menyusun proposal, dengan strategi menfokuskan pada kosentrasi yang waktu itu masih langka, sebab menurut Dikti pendirian FH sudah jenuh dengan program studi yang itu-itu saja," papar Laks. 

Maka dari itu Tim merumuskan program konsentrasi Praktisi Hukum dan Hukum Bisnis yang waktu itu masih langka, dengan harapan Dikti bisa setuju. Tim kedua ini merumuskan proposal sebaik mungkin dengan serius di sebuah Hotel, ada rasa kuatir akan ditolak lagi oleh Dikti. 

Personalia Tim antara lain: St. Laksanto Utomo, Taufiqurrohman Syahuri, Zen Zanibar (mereka bertiga satu kelas di S3 program doktor Hukum UI), serta dari internal Usahid yakni Iman Basriman dan Sambas. Dengan melalui proses rumit, namun tidak terlalu lama, karena dilakukan pendekatan lobi intensif, diantaranya melalui pertemuan langsung hearing dengan Kemendikbud.

Sementara itu, pencetus FH Usahid lainnya, Taufiqurrohman Syahuri memaparkan, dalam proses pendirian FH Usahid, utusan dari Usahid terdiri dari Tim Pendiri, Rektor dan Ketua Yayasan diterima langsung Menteri Malik Fajar didampingi Dirjen Fikti. Dalam hearing tersebut, ternyata antara Menteri dan Rektor sudah saling kenal sesama aktivis Muhammadiyah. Akhirnya disetujuilah oleh Menteri Pendidikan ijin pendirian Fakultas Hukum tahun 2002. Pengelola pertama fakultas hukum diisi dengan komposisi sederhana, Dekan dipegang langsung Rektor, Sekretaris Dekan St. Laksanto Utomo dan Kaprodi Taufiqurrohman Syahuri, serta Adminitrasi Lisa. 

"Jumlah Mahasiswa pertama sekitar 25 orang. Dua tahun kemudian fakultas hukum memperoleh ijin operasional dari Dikti, dan lima tahun kemudian fakultas hukum memperoleh penilaian Akreditasi pertama kali dengan nilai B gemuk. Yang menarik dari Tim yang dipimpin St. Laksanto Utomo ternyata bekerja secara sukrela," tutupnya.(fie)

 


Tinggalkan Komentar