telusur.co.id - Kasat Reskrim Polres Metro Depok meringkus pelaku pencurian listrik di kawasan Kota Depok, Jawa Barat. Usai diusut, pelaku mencuri listrik digunakan untuk operasional mengumplkan mata uang virtual, alias kripto.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, pelaku bernama William Salim (25) dibekuk di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah warga yang mengaku, daya listrik di rumahnya kerap tidak stabil.
“Beberapa hari terakhir banyak laporan yang masuk di sekitar lokasi (Cimanggis) ke PLN, bahwa daya listrik tidak stabil, sering naik turun. Kemudian beberapa kali mati secara berulang,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (19/9/23).
Hadi menjelaskan, usai mendapat pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi kejadian, polisi dan PLN menemukan ada kejanggalan pada kabel listrik.
“Di situ didapat beberapa kejanggalan, yaitu ada beberapa kabel yang tidak berada di jalurnya, namun langsung masuk ke unit rumah atau ruko dari jalur utama,” tutur dia.
Kabel-kabel tersebut, lanjutnya harusnya masuk melalui meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN. Setelah ditelusuri, ternyata benar, pelaku sudah sebulan lebih mencuri aliran listrik demi kepentingan pribadi.
“Untuk kerugian sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait ketenaga listrikkan, dengan dasar itu baru kita menentukan kerugiannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini William menjalankan aksinya tak sendiri. Ia memiliki tim yang punya peran masing-masing. Ada yang bertindak sebagai penambang kripto, dan ada yang bertugas sebagai pencuri listrik.
"Dari hasil penggeledahan di toko tersangka, polisi mendapati sejumlah alat bukti, di antaranya 24 unit mining (alat untuk menambang kripto). Adapun alat tersebut diperkirakan seharga Rp60 jutaan per unit," kata dia.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, tersangka nekat mencuri aliran listrik karena sedang menambang kripto. Pasalnya, alat kripto mining memang memerlukan daya listrik besar.
"Alat itu memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar, maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN,” jelasnya. (Tp)