telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi ini diyakini menjadi langkah penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa aset DKI Jakarta sebenarnya sangat banyak, namun selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan, sebagian aset tidak tercatat dengan baik.
“Harapan kami, dengan perda ini, seluruh aset dapat tertata dan terdata dengan baik sehingga pemanfaatannya bisa dimaksimalkan,” ujar Yuke di Jakarta, Kamis (15/1).
Menurutnya, pendataan yang lengkap akan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan PAD, tentunya dengan aturan yang jelas agar aset tetap terlindungi. Ia menekankan pentingnya digitalisasi data aset, mengingat banyak aset lama yang datanya tidak jelas, termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
“Jika ini bisa dibenahi, potensi PAD akan semakin besar. Yang terpenting, pengelolaan aset tidak lagi bersifat ego sektoral antardinas,” tambah Yuke.
Dukungan dari Pemprov DKI
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai pengesahan perda ini akan membuat pengelolaan aset daerah lebih profesional, akuntabel, dan efektif.
“Dengan disetujuinya raperda ini, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan efektif,” kata Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (14/1).
Selain meningkatkan PAD, perda tersebut diyakini dapat mengamankan aset dari pihak yang tidak berwenang serta mendukung pelayanan publik yang lebih memadai. Rano juga berharap regulasi ini mampu meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




