Copot Pejabat Kementan, Margarito : Presiden Jokowi Harus Panggil Menterinya - Telusur

Copot Pejabat Kementan, Margarito : Presiden Jokowi Harus Panggil Menterinya


Telusur.co.id - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai seorang menteri tidak boleh ada yang menolak atau melanggar perintah presiden. Dari segi tata negara, yang menjadi kepala negara adalah presiden. Presiden sebagai kepala pemerintahan maka dia mempunyai otoritas untuk memberikan keputusan apapun yang dia pimpin.

"Dengan kata lain menteri harus tunduk dan patuh kepada perintah yang diberikan oleh presiden. Menteri tidak boleh bertindak di luar pengarahan presiden. Kalau faktanya seperti itu (mencopot eselon) saya kira bagusnya presiden memanggil menteri yang bersangkutan untuk mengetahui alasannya kenapa melanggar perintah. Kenapa begini. Apakah menteri ingin mendegradasi wibawa presiden atau sedang apa?" kata Margarito kepada wartawan.

Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) yang terkait kebijakan impor bawang putih. Padahal, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada para menterinya agar tidak mencopot pejabat di internal kementeriannya.

Menurut dia, Jokowi harus memanggil Amran untuk menyelesaikan masalah itu. Sikap Amran, kata dia, mengindikasikan jika menteri tidak patuh kepada presiden. Selain itu, alasan karena kasus di KPK, Amran juga tak bisa semena-mena saja. Apalagi, di Undang-Undang ASN harus ada pemeriksaan internal terlebih dahulu.

"Menteri tidak bisa asal main copot. Menteri ingin mencopot atau ingin menaiki seseorang pejabat harus didahulu oleh postur kinerja orang tersebut. (Kasus di KPK) Tetap saja alasan itu tidak bisa dijadikan dasar. Sekarang kalau ingin mencopot itu harus dengan alasan. Ada penilaian dahulu. Apakah pejabat yang dicopot itu sudah diperiksa terlebih dahulu oleh tim internal. Itu perintah UU ASN," tegasnya.

Dia menambahkan, itulah salah satu bentuk keadilan administrasi dilembagakan di dalam UU ASN. Supaya pegawai tidak didemosi atau dirotasi sesuka hatinya.

"Alasan kan bisa dicari, karena itulah dipotong melalui UU ASN. Nah, supaya objektif perlu dipanggil menteri. Presiden harus memanggil menteri tersebut. Kalau bisa harus cepat. Jangan lama-lama," katanya.

Terkait pencopotan pejabat, Inspektur Jenderal Kementan Justan Siahaan mengatakan, Kementan terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang agar publik dapat melihat masalah dengan jelas.

"Bapak Menteri Pertanian mengambil langkah tegas dan ekstrem dalam menyikapi kasus ini dengan mencopot seluruh pejabat eselon II,III dan IV yang terkait dalam kasus impor bawang putih, terkait dengan verifikasi wajib tanam bawang putih di Ditjen Hortikultura. Beliau ingin Kementan jelas sikapnya terkait kasus ini dan memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," kata dia

Pencopotan jabatan, kata dia, juga untuk menjaga muruah Kementan sebagai lembaga yang telah mendapatkan penghargaan anti gratifikasi dua kali, yakni tahun 2017 dan 2018 dari KPK.

"Meski sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkret, dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi. Langkah ini perlu untuk memitigasi risiko reputasi Kementerian Pertanian yang sedang diakui kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia," kata dia. [Ham]


Tinggalkan Komentar