Coreng Institusi Polri, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara - Telusur

Coreng Institusi Polri, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal di PN Jaksel (Foto: Dok. Antara)

telusur.co.id - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka R divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23).

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata Wahyu.

Ricky Rizal, kata Wahyu, terbukti secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J. Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Ricky Rizal yakni dia telah mencoreng institusi Polri.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal adalah mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ricky dengan 8 tahun penjara. Dalam kasus ini, terdakwa Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tp)


Tinggalkan Komentar