telusur.co.id - Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak berhasil meringkus tersangka pencurian satu unit mesin AC (kompresor) merk Samsung, berinisial JRS alias Dower (22) warga Jalan Toba, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (17/9/2020) siang membenarkan adanya penangkapan dilakukan personil Polsek Padang Hilir terhadap pelaku pencurian setelah korbannya Franz Tambos Manurung warga Jalan Wiratama Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, melaporkan telah kehilangan 1 unit mesin AC merk Samsung 1 PK.
Menurut AKP Josua Nainggolan kejadian pencurian mesin AC berawal pada Jumat (21/8/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban Franz Manurung telah kehilangan AC miliknya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Akibat kejadian tersebut, korban Franz Manurung akhirnya membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Padang Hilir.
Usai menerima pengaduan korban, personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak selanjutnya langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu (16/9/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB berhasil meringkus pelaku pencurian bersama barang bukti saat pelaku tengah berada di Jalan Iman Bonjol Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Internet Hokita.
Tersangka dan barang bukti 1 unit mesin AC merk Samsung langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kini pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata AKP Josua Nainggolan. [ham]



