Curi Sepeda Motor, 2 Warga Tebing Tinggi Berhasil Diringkus Polisi - Telusur

Curi Sepeda Motor, 2 Warga Tebing Tinggi Berhasil Diringkus Polisi


telusur.co.id - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (15/4/2020). Kedua pelaku Dedy Iskandar alias Dedy Kucing (40), warga Jalan Anturmangan, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan dan Abdul Rahman alias Rahman (32), warga Jalan Sudirman,  Gang pancasila Lk 2, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani, Kamis (16/4/2020) mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: 189/IV/2020 tanggal 12 April 2020 dengan pelapor Bambang Sutrisno.

Penangkapan berawal pada Rabu 15 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, petugas Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi keberadaan salah seorang pelaku Dedy.

"Mendapat informasi itu, petugas meluncur ke tempat tersebut dan didapati pelaku sedang duduk di pinggir jalan dan langsung diamankan," ujar Ramadhani.

Selanjutnya para pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit HP Vivo Y 91 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna putih nopol BK 4904 MAE, 1 buah jaket parasut warna coklat dan 1 buah topi warna coklat.


Tinggalkan Komentar