Telusur.co.id - | Jakarta | Komisi IV DPR RI, menerima Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada Senin, (2/10). Mereka mengadu terkait Keberadaan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 39 Tahun 2017.
Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga Muladi yang menerima LMDH mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mendukung. Pasalnya Permen LHK sangat diharapkan Masyarakat sejak lama.
Dimana, para petani mendapatkan hak untuk pengelolaan dan pemanfaatan hutan Perhutani masing-masih seluas dua hektar, selama 35 tahun dan bisa diwariskan.
“Kami menerima sekitar 150 orang dari kelompok tani desa hutan se-Pulau Jawa. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait Peraturan Menteri No.39 Tahun 2017. Disini mereka merasa Permen tersebut merupakan harapan yang mereka impikan sejak lama,” ujarnya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu ada masyarakat yang meminta DPR untuk mencabut Permen LHK No. 39 Tahun 2017.
Kelompok ini menilai bahwa penerbitan Permen LHK No.39 Tahun 2017 ini rentan akan konflik horizontal di masyarakat. Karena kepemilikan lahan perhutani yang diberikan kepada kelompok tani tertentu.
Tidak hanya itu, mereka juga beranggapan bahwa konservasi atau penyerahan pengelolaan hutan kepada masyarakat juga akan berdampak buruk terhadap kondisi hutan yang akan menjadi gundul dan rusak.| red-06 |