Delapan Mahasiswa Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Jadi Tersangka - Telusur

Delapan Mahasiswa Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Jadi Tersangka

Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara / Net

telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan delapan mahasiswa Papua sebagai tersangka, terkait aksi pengibaran bendera Bintang Kejora, di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu lalu.

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Argo mengatakan, penangkapan terhadap delapan mahasiswa itu berdasar pemeriksaan sejumlah alat bukti. Salah satunya, rekaman CCTV.

"Setelah kita lakukan evaluasi, ada delapan orang yang kita amankan," kata Argo.

Penangkapan terhadap delapan mahasiswa itu dilakukan di lokasi yang berbeda. Saat ini, lanjut Argo, delapan mahasiswa itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar.

Simbol Gerakan Papua Merdeka, yakni Bendera Bintang Kejora, berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu lalu. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme.

Satu persatu peserta aksi demo memberikan orasi bernada menggelorakan Papua agar mendapat hak menentukan nasib sendiri alias self-determination right. Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Negara. [ipk]


Tinggalkan Komentar