telusur.co.id - Anggota DPD RI Dapil Riau, Dr Intsiawati Ayus SH MH minta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tidak buru-buru membuka sekolah kembali disaat wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali. Dia minta aspek keselamatan anak didik menjadi pertimbangan utama dalam keputusan membuka kembali proses belajar mengajar di sekolah.

"Jangan buru-buru membuka sekolah. Perlu pertimbangan yang matang dan hati-hati mengingat wabah Covid-19 masih belum terkendali. Selain itu, menerapkan protokol kesehatan menghadapi Covid-19 secara disiplin bagi anak-anak tidak mudah. Mendisiplinkan anak-anak menggunakan masker, menjaga jarak dan terbiasa mencuci tangan saat di sekolah bukan hal mudah, ." ujar Iin, panggilan akrab, Minggu (31/5/2020).

Mengutip pendapat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Iin mengingatkan bahwa anak-anak memiliki potensi rentan terpapar Covid-19. Oleh sebab itu selama wabah belum selesai maka proses pendidikan atau belajar-mengajar anak dan remaja dilakukan dari jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) yang sudah diberlakukan sejak pertengahan bulan Maret 2020. Hal ini untuk menghindari penularan atau transmisi Covid-19 bagi anak-anak dan remaja.

Terhadap rencana Kemendikbud yang telah menetapkan tanggal 13 Juli 2020 sebagai awal tahun ajaran baru 2020/2021, Iin memberikan dua opsi. Pertama, meninjau ulang dengan mengundurkan tahun ajaran baru ke Januari 2021. Menurut Iin, mengundurkan tahun ajaran bukan hal yang tabu sebab pernah dilakukan pada tahun 1979 era Mendikbud Daoed Yusuf. Kedua, tetap diberlakukan tahun ajaran baru pada Juli 2020 namun belum diikuti pembukaan sekolah atau tetap memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR).

"Intinya, sebaiknya sekolah dibuka jika wabah Covid-19 benar-benar sudah bisa dikendalikan. Jangan jadikan anak-anak kita menjadi kelinci percobaan terhadap penanganan atau menghadapi wabah Covid-19,".

Menurut Iin, kondisi atau prasarana sekolah saat ini masih bervariasi atau tidak sama. Ada yang memadai, namun ada pula yang jauh dari memadai. Oleh sebab itu saat penerapan protokol kesehatan selama wabah Covid-19 tidak bisa dilakukan secara merata. Karena ada sekolah yang memiliki sarana toilet yang baik. Namun masih sangat banyak sekolah yang belum memiliki sarana toilet dan kebersihan yang memadai. Demikian pula kondisi kelas dan prasarana sekolah lainnya, juga sangat bervariasi.

Iin mengajak seluruh pemangku kepentingan sektor pendidikan untuk menjadikan situasi saat ini melakukan pengalokasian anggaran lebih tepat sasaran. Sebab, dengan pemberlakuan Belajar Dari Rumah (BDR) maka ada alokasi anggaran yang tidak terserap. Sebaliknya, ada kebutuhan proses belajar mengajar yang belum mendapatkan alokasi anggaran. (BDR)

"Misal, apakah alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa tersalurkan saat berlangsung Belajar Dari Rumah? Sebaliknya, guru dan orang tua dituntut belanja paket data seluler atau internet untuk keperluan Belajar Dari Rumah. Tentu masih banyak lagi yang perlu dilakukan penyesuaian pengalokasian anggaran pendidikan dalam situasi darurat menghadapi wabah Covid-19 saat ini,"

Iin juga mengungkapkan situasi saat ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan penyempurnaan proses dan sistem pendidikan di tanah air. Baik itu pembenahan kurikulum, peningkatan kapasitas atau kemampuan guru dan tenaga kependidikan, pembenahan sarana dan prasarana teknologi informasi untuk pendidikan, pembenahan muatan pendidikan karakter serta aspek pendidikan kecintaan terhadap tanah air bagi anak didik.

Terhadap Mendikbud Nadiem Makarim yang mengenyam pendidikan sebagai besar di luar negeri, Iin menyarankan agar menggunakan momentum saat ini untuk menyerap, mengumpulkan serta mendalami proses pendidikan yang amat beragam dengan segala tantangan dan peluangnya di seluruh nusantara. Hal ini penting sebagai bahan melakukan evaluasi proses dan sistem pendidikan. Selanjutnya, semua itu menjadi bahan untuk menghasilkan formula kebijakan agar sesuai dengan sasaran pendidikan nasional.

"Intinya, meski dilakukan Belajar Dari Rumah, maka harus tetap sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan sesuai UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Selain itu pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan," ujar Iin. [ham]