telusur.co.id - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk menunda pelaksaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 ditengah pendemi Covid-19. Saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diprediksi pada Desember mendatang belum melandai.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada beserta seluruh prosesnya pada saat itu sangat berpotensi memunculkan cluster baru mata rantai penyebaran Covid-19 akibat terjadinya kerumunan massa baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan Pilkada.
“Demi menjaga keselamatan jiwa manusia (hifzhu an-nafsi) yang harus didahulukan seperti saat ini sesuai dengan kaedah (dar`u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih) dan sesuai dengan amanat konsitusi seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, maka pelaksanaan Pilkada pada Desember tahun 2020 harus ditunda hingga Pandemi Covid-19 transmisinya melandai,” kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi dalam keterangan tertulisnya yang di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
KH Muhyiddin menuturkan, apabila DPR, Pemerintah dan KPU tetap menyelenggarakan Pilkada, maka harus membuat dan melaksanakan aturan yang tegas terkait protokol Covid-19. Sehingga tidak terjadi kerumumnan yang bisa menjadi mata rantai penularan Covid-19.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggarnya, baik juru kampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon Pilkada,” ucapnya.[Fhr]



