Demokrat Dorong Pemerintah Segera Kirim Draf RUU IKN ke DPR - Telusur

Demokrat Dorong Pemerintah Segera Kirim Draf RUU IKN ke DPR

Anggota Komisi V DPR RI, Irwan. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) Irwan mengatakan, pemindahan ibu kota negara (IKN) ibarat makanan sudah di tenggorokan bagi masyarakat Kaltim.

Karenanya, kata dia, masyarakat Kaltim meminta pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Penajam Pasir Utara dan Kutai Kartanegara segera direalisasikan.

"Sekarang ibarat makanan, ini sudah di tenggorokan masyarakat Kaltim," ujar politikus Partai Demokrat itu dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Pembahasan RUU IKN Jadi Prioritas' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/21). 

Politikus Partai Demokrat itu pun mendorong agar pemerintah segera menyerahkan draf RUU Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR RI. Mengingat, pembangunan IKN memerlukan legal standing atau dasar hukum.

RUU IKN saat ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun Irwan menganggap itu bukan hal yang luar biasa. Pasalnya, sebelumnya di tahun 2020 sejatinya RUU IKN juga sudah masuk Prolegnas Prioritas.

"Saya mendorong Presiden segera memasukkan draf RUU IKN ke DPR untuk dibahas agar pembangunan IKN ada legal standing. Karena tidak mungkin ada pembangunan infrastruktur di daerah IKN tanpa ada UU," ujar Anggota Komisi V DPR RI itu.

Irwan juga mengusulkan pemerintah memulai pembangunan IKN pada awal tahun 2021 ini agar selesai tepat waktu pada tahun 2024 mendatang. 

Senada dengam Irwan, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang hadir secara virtual dalam diskusi tersebut menyampaikan harapan yang sama.

"Kalau memang pemerintah tidak mampu untuk membangun IKN yang baru, cukup dikasih kepada pemerintah daerah saja, tinggal diberi dana dan insya Allah kami siap membangun ibu kota negara baru itu," ujar Gafur. [Tp]


Tinggalkan Komentar