Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Yasonna ke PTUN dan PN - Telusur

Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Yasonna ke PTUN dan PN


telusur.co.id - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu KLB, Saiful Huda Ems mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Kata dia, negara telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai, diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri.

“Mekanisme hukum itu inshaaallah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Saiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Diapun mengajak semua pihak untuk junjung tinggi supremasi hukum secara bersama-sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, kata dia, Moeldoko dan DPP Partai Demokrat menghimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Tunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Partai Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun.

“Mari kita tunjukkan bahwa Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tuntasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar