telusur.co.id - Langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai membebani masyarakat pada saat pandemi COVID-19. Karenanya, Partai Demokrat memohon agar pemerintah membatalkan kebijakan itu.
"Untuk itu disampaikan kepada pemerintah agar rakyat jangan lagi dibebankan kenaikan iuran BPJS di tengah kesulitan ekonomi saat ini dan minta agar Perpres 64 tentang kenaikan iuran BPJS dicabut atau dibatalkan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ingrid Kansil, dalam keterangan tertulisnya Kamis (14/5/20).
Ingrid mengatakan, Demokrat melihat dalam situasi pandemi saat ini, pemerintah seharusnya dapat meningkatkan bantuan kesehatan untuk rakyat khususnya bagi yang terdampak Covid-19, yang telah memiliki payung hukum Perppu Nomor 1/2020.
"Apalagi sebelumnya Mahkamah Agung pada Februari 2020 telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujarnya.
Dikatakannya, Partai Demokrat menyesalkan langkah pemerintah yang malah menaikan iuran BPJS kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini, yang pada prinsipnya justru menambah beban rakyat. Terlebih lagi peserta BPJS mandiri yang mayoritas merupakan masyarakat menengah ke bawah yang justru paling rentan terhadap dampak ekonomi selama masa pandemi ini.
"Seharusnya rakyat tidak perlu lagi dibebani dengan iuran BPJS yang meningkat karena melihat dampak ekonomi di masa pendemi yang menyentuh hampir menyeluruh di semua tingkatan ekonomi atas menengah dan bawah," ungkap ingrid.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. . Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/20). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. [Tp]



