Dengan GTRA, Subang Diharapkan Semakin Tertib Dalam Penataan Aset dan Akses - Telusur

Dengan GTRA, Subang Diharapkan Semakin Tertib Dalam Penataan Aset dan Akses

Rapat Integrasi GTRA Kabupaten Subang, di Ruang Rapat Bupati 2, Pemda Subang, Kamis (29/12/22). (Foto: telusur.co.id/Deny Suhendar).

telusur.co.id - Kepala Kanwil ATR/BPN Subang Andi Kadandio Alepuddin merasa bersyukur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Subang sangat didukung oleh Bupati, jajaran pemerintahan serta para stakeholder.

"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan rapat integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang. Istimewa sekali rapatnya kali ini karena Pak Bupati Subang begitu perhatian, kemudian Pak Sekda, Pak Asda dan juga stakehorder," kata Andi Kadandio saat Rapat Integrasi GTRA Kabupaten Subang, di Ruang Rapat Bupati 2, Pemda Subang, Kamis (29/12/22). 

Andi mengatakan, Subang memiliki banyak sekali potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dapat dimanfaatkan untuk diberdayakan. Bahkan dirinya juga menyatakan ada 2 success story yang akan diutamakan yaitu Tanah Eks HGU dan juga tanah Timbul di pesisir pantai, dan secara terpadu akan diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.

"Subang ini ternyata banyak sekali potensi-potensi TORA yang akan kita tindaklanjuti dan sekaligus kita implementasikan. Berikutnya kita juga akan luncurkan dua success story yaitu tanah timbul di sekitar Kecamatan Blanakan, termasuk tanah eks HGU PT rajawali yang sudah disisihkan, akan kita diberikan kepada masyarakat penggarap, kemudian kita secara terpadu dengan Pak Asda akan membuat satu succses story," kata dia. 

"Kita juga akan menggandeng pihak ketiga untuk membuat apartemen lobster, hotel, kambing, rumah belajar, kawasan tambak bandeng, serta untuk area sisi pantai akan dibuat wisata mangrove yang tanahnya nanti akan di atas nama HPL Pemerintah," tambahnya.

Selain itu ia berharap, rapat integrasi yang kini dilaksanakan mampu memberikan hasil yang terbaik, dan hasil rapat tersebut menjadi sebuah rujukan dan rekomendasi untuk diajukan ke BPN Provinsi.

"Mudah-mudahan ini bisa dijadikan rekomendasi pada awal Januari kita akan ajukan ke kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) 1 Subang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Effendi menyampaikan rasa syukur karena progres tim GTRA Kabupaten Subang yang didukung oleh kerja keras Bupati dinilai sangat positif dan berhasil menjadi yang terbaik di Jawa Barat, sehingga diundang menjadi narasumber dalam Rakor GTRA se-Provinsi Jawa Barat.

"Alhamdulillah GTRA Subang progresnya sangat positif, GTRA ini dibentuk berdasarkan Perpres nomor 86 tahun 2018, tujuannya untuk penataan aset dan akses tanah-tanah negara. Di Kabupaten Subang sendiri alhamdulillah perjuangan keras pak Bupati dan Tim GTRA Subang dua minggu yang lalu telah diundang oleh Kanwil BPN provinsi untuk menjadi Narasumber Rakor GTRA se Provinsi Jawa Barat, karena Subang dinilai progres kerja GTRA-nya cukup berhasil dan berprestasi," ujar Rahmat.

Ia mengatakan, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Subang terdiri dari tanah eks HGU, Tanah Timbul, tanah Perhutani dan juga tanah terlantar. 

Terkait tanah Eks HGU RNI, di Subang sendiri ada di 3 Kecamatan dengan luas 53 Hektar yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2004 dan di atasnya telah berdiri bangunan masyarakat yang sudah cukup lama dimohon untuk menjadi hak milik masyarakat. 

"Dengan GTRA ini, kita telah melakukan pendataan, Pak Bupati telah mengirimkan Surat permohonan kepada kementerian ATR/BPN, Insha Allah dengan semangat GTRA, tahun 2023 ini kita akan mendapatkan surat rekomendasi dari kementerian ATR/BPN untuk tanah seluas 53 hektar yang tersebar di 3 kecamatan yaitu Purwadadi, Cikaum dan Cipunagara," ucapnya.

Selain Eks HGU RNI, yang menjadi TORA adalah lahan Eks HGU PTPN VIII, dimana tim GTRA Subang telah menyelesaikan pendataan kepada warga masyarakat yang menggarap tanah PTPN VIII di 12 kebun. Dirinya berharap, dengan adanya GTRA, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum dalam menggarap lahan, mampu bekerja sama dengan PTPN VIII dan memiliki legalitas dalam menggarap sehingga kesejahteraannya meningkat.

"Ke depannya kami berharap ini ada kerja sama antara masyarakat dengan PTPN VIII untuk menggarap tanah tersebut secara legal. Karena selama ini masyarakat menggarap tidak ada kepastian hukumnya, sehingga masyarakat sekitar pun bisa mengoptimalkan lahan tersebut. Kita fasilitasi untuk masyarakat bisa bekerja sama dengan PTPN VIII untuk menggarap lahan secara legal," ungkapnya.

Tak hanya itu, tanah timbul yang menjadi objek TORA pun telah dilaksanakan pendataan, di mana terdapat 6 Desa yang memiliki potensi TORA, yaitu di Desa Muara, Langensari, Blanakan, Jayamukti, Rawameneng dan Cilamaya girang.

"Pendataan yang kita laksanakan ini tanah timbul itu yang tersebar di Blanakan di 6 Desa ini mereka tidak punya validitas atau kepastian hukumnya. Kita baru selesai melakukan pendataan, kita ajukan ke Kementerian ATR, kita berharap tahun 2023 juga sudah keluar rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk kepemilikan bagi para petambak yang menggarap dan memiliki tanah timbul di sana," ujarnya.

Kemudian di lahan Perhutani, tim GTRA Subang melakukan pendataan di 12 desa, dimana objek TORA pada lahan Perhutani adalah kawasan pemukiman di lahan Perhutani. Tim GTRA Subang sendiri telah melaksanakan pendataan di 6 Desa, dan 6 Desa yang belum didata akan segera dmohonkan kembali ke Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Kita berharap dengan hasil pendataan ini, ada rekomendasi dari Kementerian LHK untuk dijadikan hak milik bagi warga masyarakat yang mendiami rumah-rumahnya di lahan Perhutani, bukan lahan garapan, tapi lahan rumah-rumah yang mendiami lahan-lahan Perhutani," katanya.

Lebih lanjut ia berharap, program GTRA ini mampu memberikan ketertiban dalam penataan aset dan akses.

"Kita berharap dengan GTRA ini, Subang akan semakin tertib dalam penataan aset dan aksesnya," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar