telusur.co.id - Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, Hentoro Cahyono, SH, MH, menerima kunjungan Tim Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal MPR, Gedung Nusantara III Lantai V, Komplek Parlemen Jakarta, pada Kamis (6/6/2024).

Dalam kunjungan ini Tim Peneliti BRIN meminta masukan dari Deputi Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR terkait penelitian yang sedang dilakukan Tim Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN mengenai "Model Penguatan Relasi Antar Lembaga Perwakilan di Indonesia: Upaya Menghasilkan Undang-Undang yang Transformatif dan Pengawasan yang Akuntabel".

Dalam kunjungan ini Tim Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN dipimpin Koordinator Tim Sutan Sorik, SH, MH, didampingi anggota tim antara lain Aditya Rahmadhoni, SH, MH, dan Ahmad Fathony SH. Sedangkan dalam pertemuan itu Hentoro Cahyono didampingi Staf Ahli Sesjen MPR Yana Indrawan dan Kepala Bagian Pengelolaan Kajian dan Aspirasi Masyarakat Rosy Romadiana Pasaribu.

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Tim Peneliti BRIN meminta masukan dengan mengajukan rumusan pertanyaan sebagai berikut : pertama, bagaimana relasi lembaga perwakilan di Indonesia setelah perubahan UUD 1945? Kedua, bagaimana relasi kewenangan antar lembaga parlemen Indonesia terkait pembentukan UU dan pengawasan APBN pada masa pemerintahan Presiden Jokowi? Dan, ketiga, bagaimanakah model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia sehingga dapat menghasilkan UU yang transformatif dan pengawasan APBN yang akuntabel?

Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Hentoro Cahyono menyambut baik kunjungan Tim Peneliti BRIN dan menyampaikan terima kasih atas prakarsa dialog penelitian dengan judul : "Model Penguatan Relasi Antar Lembaga Perwakilan di Indonesia: Upaya Menghasilkan Undang-Undang yang Transformatif dan Pengawasan yang Akuntabel". 

"Pertemuan dan dialog ini Insya Allah membawa kemashlahatan tidak saja bagi proses dan tahapan penelitian dari Pusat Riset Hukum BRIN, melainkan juga bagi kami Sekretariat Jenderal MPR dalam perspektif kajian mengenai lembaga perwakilan di Indonesia dengan berbagai perspektif dan dimensinya," katanya.

Terkait hubungan relasi antar lembaga perwakilan terutama DPD dan DPR, dari diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan antara DPR dan DPD dalam konteks lembaga perwakilan, dapat dilihat dari fungsi utamanya dalam bidang pengawasan, legislasi dan anggaran.

"Sebagai lembaga parlementaria, keseluruhan fungsi parlemen itu ada di dua lembaga ini, dan karena itu pembagian tugas keduanya dapat diatur berkenaan dengan aspek tertentu yang terikat dengan fungsi legislatif, pengawasan, dan fungsi anggaran tersebut."[]