telusur.co.id - Perlunya strategi nasional untuk pengawalan pelaksanaan Undang-Undang Desa dalam menjembatani program-program tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih efektif dan produktif sehingga terwujudnya desa yang mandiri.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P3PD) di Provinsi Jawa Timur.

Pada Rapat Koordinasi Daerah P3PD kali ini membahas mengenai penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah desa, pengembangan desa inklusif, peran dunia pendidikan dalam pembangunan desa, hingga pembentukan desa ramah perempuan dan peduli anak.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum, mengatakan bahwa pemerintah pusat perlu menggali dan mendapatkan sebanyak mungkin aspirasi dari desa dalam rangka memperkuat perumusan kebijakan strategis terhadap pembangunan desa.

"Dalam rangka pembangunan perdesaan Indonesia Emas 2045, aspirasi serta masukan dari pemerintah desa selaku ujung tombak pelaksanaan di lapangan sangat diperlukan pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi pelaksanaan program P3PD guna penyusunan strategi pelaksanaan Undang-Undang Desa yang lebih efektif dan komprehensif," jelasnya saat memberikan sambutan.

Rapat Koordinasi Daerah P3PD diselenggarakan oleh Kemenko PMK bersama Pemprov Jawa Timur dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 24 hingga 26 November 2022. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa dan Pendamping Desa dari 20 kabupaten yang menjadi lokus P3PD, diantaranya adalah Blitar, Lumajang, Situbondo, Bangkalan, Pamekasan, Pacitan, Trenggalek, Malang, Tuban, Nganjuk, Lamongan, Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan, Jombang, Bondowoso, Sidoarjo, Madiun, Magetan, dan Ngawi.

Dalam pembukaannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengharapkan dengan adanya Rakorda P3PD ini dapat memperkuat kapasitas kelembagaan desa untuk tingkatkan kualitas belanja desa, perbaikan kinerja aparatur pemerintahan dan pembangunan desa yang ada di Jawa Timur kedepannya. 

"Besar harapan saya pelaksanaan P3PD ini dapat meningkatkan kualitas belanja di desa sekaligus meningkatkan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa yang ada di Provinsi Jawa Timur," ucapnya.  

Berkaitan dengan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah desa, menurut Asri Ernawati selaku Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia menjelaskan bahwa perlunya penguatan peran pendamping desa sebagai garda terdepan pemberian asistensi pembangunan desa kepada pemerintah desa.

"Penguatan peran pendampingan dan penyuluhan di desa dengan memaksimalkan fungsi penggerak swadaya masyarakat yang tersebar di beberapa kementerian/lembaga serta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)," tuturnya.

Koordinator Fasilitasi Pengembangan Desa Inklusif dan Desa Adat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sri Wahyuni mengatakan bahwa salah satu strategi pengembangan desa inklusif dapat dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Masyarakat. 

"Kunci ekosistem desa yang inklusif adalah partisipasi warga yang diaktualisasikan dalam kebijakan desa, proses pembangunan, serta berbagai dimensi kehidupan masyarakat yang semakin berkualitas dengan diekspresikan dalam berbagai aktivitas  keseharian warga," ungkapnya. 

Guru Besar Universitas Negeri Malang Prof. Achmad Rasyad juga menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi dalam melakukan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat dijadikan sebuah program yang berpotensi besar dalam mendorong dan mempercepat pembangunan desa. 

"Saat ini, dosen dan mahasiswa melakukan kegiatan KKN dengan mengambil isu-isu tematik yang ada di desa sehingga nantinya program-program yang dibuat dapat mengoptimalkan potensi dan sumber daya desa sehingga membantu mempercepat pembangunan desa," terangnya. 

Selain itu, pemerintah akan mencanangkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai salah satu upaya pencegahan perkawinan terhadap anak di Indonesia. Maka dari itu, desa di dorong untuk mengeluarkan Peraturan Desa tentang hal tersebut. 

Menurut Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPA mengatakan bahwa Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dapat mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. 

"Desa ini (Ramah Perempuan dan Peduli Anak) sebagai perwujudan negara Indonesia peduli terhadap hak anak sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas serta dapat membangun Indonesia dimulai dari lingkup desa," ucapnya.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kemenko PMK Iwan Eka Setiawan menjelaskan pembangunan desa di Indonesia sejalan dengan meningkatnya capaian Indeks Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Maka dari itu, ia mengajak seluruh perangkat desa untuk menyiapkan program teknis tingkat desa dalam rangka meningkatkan kualitas, kapabilitas dan karakter SDM Desa. 

"Melalui Rakorda P3PD ini, marilah kita bersama-sama meningkatkan kualitas belanja desa untuk menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etos kerja, serta gotong royong dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya. 

Tak lupa dalam Rakorda ini juga ditampilkan praktek baik pembangunan Desa. Kali ini dipilih Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Desa ini memiliki banyak prestasi diantaranya Juara 2 lomba Desa Regional II Tingkat Nasional 2022, Juara Kampung Berseri Astra Tingkat Nasional tahun 2021 dan Juara I Lomba BUMDesa Provinsi Jawa Timur tahun 2021. 

Melalui Peraturan Desa mewajibkan setiap rumah menanam minimal 1 (satu) pohon tahunan, Gerakan ibu-ibu menanam Sayur Bunga dan Toga di tiap lingkungan RT melalui PKK dan Kelompok Wanita Tani (KWT).  Sejalan dengan itu Dana Desa dipergunakan untuk pengembangan desa wisata, desa digital, Kampung Patin, Kampung Kambing, subsidi benih padi dan usaha produktif lainnya.  

“Visi Pembangunan Desa Kendalbulur benar-benar kita laksanakan yaitu menciptakan tata kelola Pemerintahan yang SIAP (Santun, Ikhlas, Amanah, Profesional) dalam rangka mewujudkan Desa Kendalbulur yang Sejahtera, Adil, Makmur dan Guyub Rukun“, jelas Kepala Desa Anang Mustofa. 

Rakorda Jatim ditutup dengan membacakan beberapa hasil diskusi yang telah dilakukan yaitu peran pemerintah desa dalam menyediakan fasilitas pelatihan dan pembelajaran untuk peningkatan keahlian masyarakat desanya. 

Pendampingan terhadap desa bukan hanya sekedar banyaknya jumlah pendamping saja tetapi dari kualitasnya, pendamping harus mampu memberikan motivasi kepada masyarakat agar dapat menggali potensi desa untuk usaha produktif dari hulu ke hilir dan memanfaatkan teknologi dalam melakukan pendampingan.[]