telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lebih tegas dalam memberantas maraknya praktik judi online (judol) yang kini dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama karena telah menyasar anak-anak.
Ia menyoroti data dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menyebut sekitar 200 ribu anak telah terpapar judi online. Menurutnya, angka tersebut merupakan peringatan serius yang tidak boleh diabaikan.
“Angka 200 ribu itu bukan angka kecil. Ini bisa merusak mental anak-anak kita dan menghancurkan generasi yang dipersiapkan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Politikus Fraksi NasDem itu meminta pemerintah memperkuat langkah pemblokiran terhadap akun dan situs yang terindikasi memfasilitasi perjudian online. Ia menilai pemutusan akses secara cepat akan membatasi ruang anak-anak untuk terpapar konten tersebut.
“Kalau akun-akun itu diputus, maka anak-anak tidak bisa lagi mengakses situs atau konten perjudian,” tegasnya.
Selain pemblokiran, Rudianto juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat, terutama pelajar dan remaja, terkait bahaya judi online yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam praktik judol sangat berbahaya karena dapat mendorong perilaku kriminal akibat ketidakmatangan mental dan finansial.
“Dampaknya bisa berujung pada tindak pidana pencurian dan kriminalitas lainnya,” ujarnya.
Rudianto juga menyinggung keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan kejahatan siber internasional di Jakarta baru-baru ini sebagai momentum untuk memperluas penindakan terhadap jaringan judi online.
Ia mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperluas operasi pemberantasan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai kota besar lain yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online di Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah dengan jutaan pemain aktif, termasuk dari kelompok usia muda.
Pemerintah melalui Komdigi disebut terus melakukan pemblokiran jutaan konten digital terkait perjudian, namun DPR menilai upaya tersebut harus diperkuat dengan penindakan lintas sektor agar dampaknya lebih efektif.
Rudianto menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama semua pihak agar generasi muda Indonesia tidak menjadi korban dari kejahatan siber yang semakin masif.



