telusur.co.id - Iman Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH. Lutfi Hakim mendesak agar penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAM Betawi) segera disahkan. Pergub tersebut sebagai langkah konkret untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan budaya Betawi di Jakarta.
KH. Lutfi Hakim menyampaikan pernyataannya di hadapan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dalam acara penutupan Halal bi Halal Keluarga Besar FBR se-Jabodetabek yang digelar di Jakarta Timur.
Kata KH. Lutfi Hakim, selama ini, keberadaan Masyarakat Adat Betawi hanya berlandaskan SK Kementerian Hukum dan HAM, yang tidak cukup kuat dari sisi kelembagaan.
“Hal ini berdampak pada lemahnya regenerasi budaya, minimnya pengembangan ekonomi berbasis budaya, serta rendahnya keterlibatan masyarakat Betawi dalam pembangunan kebudayaan,” ujar KH. Lutfi Hakim.
Ia menambahkan, dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang mengakui eksistensi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti amanah ini melalui Pergub yang khusus mengatur LAM Betawi.
“Pergub ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi, memanfaatkan, serta mengembangkan budaya Betawi secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai momentum bersama antara Pemda dan Masyarakat Betawi, Wakil Ketua PWNU Jakarta ini menginginkan agar penerbitan Pergub tersebut dijadikan sebagai seserahan istimewa dalam perayaan Lebaran Betawi pada 27 April mendatang.
“Ini bisa menjadi hari bersejarah bagi masyarakat dan tokoh-tokoh Betawi, sekaligus penanda komitmen Pemda terhadap pemajuan kebudayaan lokal,” ujar Kiai Lutfi. [ham]