Dianggap Lakukan Malpraktik, Komunitas Pesepeda Gugat Heru Budi ke PTUN - Telusur

Dianggap Lakukan Malpraktik, Komunitas Pesepeda Gugat Heru Budi ke PTUN

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono digugat oleh Komunitas Bike to Work (B2W) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan kebijakan Malpraktik Tata Kelola Kota Jakarta.

Ketua umum B2W Fahmi Saimima mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat kuasa ke kantor hukum AMAR Law Firm.

"Dan sedang memasuki proses upaya administratif," ucap Fahmi saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/1/24).

Fahmi menyebut, gugatan yang dilakukan pihaknya ke PTUN ialah tentang Malpraktik Tata Kelola Kota Jakarta, dalam usaha menjamin keamanan pesepeda.

"Karena kami sudah ukur dalam rentan waktu satu tahun," ujar Fahmi.

Dalam satu tahun, Fahmi menganggap Heru Budi telah melakukan sejumlah malpraktik.

"November 2022, pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan," kata Fahmi.

Selanjutnya, pada April 2023, Fahmi menyebut, Heru Budi Hartono telah melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.

"Mei 2023, 18 ruas jalan Ibu kota diperintahkan diaspal ulang, dengan dalih menyambut KTT ASEAN tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula," ungkap dia.

Lalu, pada Oktober 2023, Fahmi menyebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pembongkaran stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda.

"Dalihnya, membahayakan pengendara lain," ungkap Fahmi.

Selain itu, di bulan yang sama dalam Draft Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan jalur Sepeda sebesar Rp4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan/pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali

Atas bukti-bukti yang ia jabarkan, Fahmi berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat segera memperbaiki hal-hal tersebut.

"Sekian banyak yang kami jadikan bukti nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya Pemprov DKI kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar