Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Pimred Jabarpublisher Polisikan Oknum Pegawai PT GDA - Telusur

Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Pimred Jabarpublisher Polisikan Oknum Pegawai PT GDA

Pimred Jabarpublisher, Agus Eko Mohamad Solihin, didampingi kuasa hukum Edi Safran melaporkan oknum pegawai PT GDA ke Polres Subang, Kamis (10/10/2019).

telusur.co.id - Pimpinan redaktur (Pimred) Jabarpublisher, Agus Eko Mohamad Solihin, didampingi kuasa hukum Edi Safran melaporkan oknum pegawai PT GDA yang beralamat di Desa Menyeuti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, ke Kepolisian Resort Subang (Polres), Kamis (10/10/2019).

Dalam pelaporan tersebut Eko mengatakan, kenapa dilakukan laporan karena dirinya menganggap oknum pegawai PT DGA, diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalis untuk liputan inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Subang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Subang di PT GDA.

Secara kebetulan, wartawan yang ikut dalam rombongan tersebut yang dijegal dan tidak boleh masuk itu adalah wartawan Jabarpublisher.

"Kejadiannya saat anggota DPRD bersama DLH sidak, ke PT GDA, hari Senin (8/10/2019). Wartawan saya, Hermanah hendak melakukan peliputan, ikut bersama rombongan DPRD dan Dinas tersebut, namun Hermanah d jegal tak boleh masuk oleh oknum PT GDA," papar Eko kepada telusur.co.id.

Eko menambahkan dalam pelaporan secara tertulis bahwa oknum pegawai PT GDA, berinisial Ted diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam BAB VIII ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kemudian pelaporan secara langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Umum, Aiptu Teguh.

"Kami meminta yang bersangkutan, diusut tuntas secara hukum, karena jika dibiarkan ini akan menciderai citra reformasi," pungkas Eko.  [asp]

 

 Laporan : Deny Suhendar


Tinggalkan Komentar