Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 2 Triliun, PT PAU Dilaporkan ke KPK - Telusur

Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 2 Triliun, PT PAU Dilaporkan ke KPK

Aksi protes dugaan korupsi yang dilakukan PT PAU di depan gedung KPK (foto: Ist)

telusur.co.id - Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia BUMN mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka guna melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan PT PAU.

"Kontrak di BUMN  antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun," ujar koordinator aksi, Ahmad Fikri, di depan Gedung KPK, Selasa (7/12/21).

Ahmad menjelaskan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Menteri BUMN Erick Thohir, dan kakaknya Boy Thohir dalam  Kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT PAU.

"Ada beberapa bukti yang kami serahkan dalam laporan kami ke KPK," katanya.

Ahmad menilai, selama ini banyak kontrak di BUMN yang justru merugikan BUMN. Salah satunya Kontrak antara PT Rekayasa Industri dengan PT Panca Amara Utama (PAU) berpotensi merugikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun, karena tidak melakukan pembayaran biaya proyek kepada perusahaan BUMN yakni PT Rekayasa Industri (Rekind). 

"Hal ini terkait pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah," tegasnya.

Menurut Ahmad, PT PAU sendiri dikendalikan PT Surya Esa Perkasa Tbk. (ESSA). Kata dia, kakak Menteri BUMN Erick Thohir merupakan salah satu pemegang saham PT tersebut, dan Boy Thohir juga tercatat sebagai presiden komisaris PT PAU.

"Kami meminta KPK terbuka dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp 2 Triliun ini," jelasnya.

Sementara itu,  Ketua Koordinator BUMN Wacth Naldi N Haroen mendukung Koalisi Masyarakat Anti Korupsi BUMN yang melaporkan  PT PAU kepada KPK agar diusut tuntas. 

"Saya kira wajar aja kalau aktifis  atau Masyarakat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi BUMN mengadu  kepada KPK soal kasus dugaan korupsi PT PAU yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu. Karena sudah menjadi rahasia umum," katanya.

Dalam hal ini, sambung Naldi, KPK tidak boleh diam, karena PT PAU diduga telah rugikan negara. KPK juga harus mengecek kebenaran soal hasil temuan audit BPK. 

"Harus serius dan di cek kebenarannya oleh KPK, karena sudah ada bukti dari hasil temuan audit BPK," ujarnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar