Diduga Telat Lapor Akuisisi Intage Holdings, NTT Docomo Jalani Sidang Perdana di KPPU - Telusur

Diduga Telat Lapor Akuisisi Intage Holdings, NTT Docomo Jalani Sidang Perdana di KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar persidangan perdana atas perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar persidangan perdana atas perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan nomor perkara 16/KPPU-M/2025 ini digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisi yang diketuai Mohammad Reza, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota. Agenda utama dalam persidangan ini adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti dokumen.

Perkara ini bermula saat raksasa telekomunikasi asal Jepang, NTT Docomo, Inc., melakukan aksi korporasi dengan mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Karena Intage Holdings memiliki anak usaha di Indonesia, yakni PT Intage Indonesia yang bergerak di bidang riset pasar, transaksi ini wajib dilaporkan ke otoritas persaingan usaha di tanah air.

Berdasarkan paparan investigator, akuisisi tersebut telah memenuhi ambang batas nilai aset gabungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Secara yuridis, akuisisi berlaku efektif pada 23 Oktober 2023.

Sesuai aturan, NTT Docomo wajib melakukan notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif, yakni pada 1 Desember 2023. Namun, Terlapor baru menyampaikan laporan pada 11 Desember 2023.

"Notifikasi melebihi batas ketentuan selama enam hari kerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan terdapat bukti awal yang cukup bahwa Terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi secara tepat waktu," ungkap Investigator KPPU dalam sidang tersebut.

Ketua Majelis Komisi, Mohammad Reza, menjelaskan bahwa untuk perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi, KPPU membuka peluang penggunaan mekanisme sidang cepat.

"Pemeriksaan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dimungkinkan untuk diperiksa melalui mekanisme sidang cepat. Dalam mekanisme tersebut, Terlapor diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap atas LDP, baik menerima maupun menolak, sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan lanjutan," jelas Reza di persidangan.

Namun, kendala sempat muncul terkait kehadiran pihak principal (pimpinan perusahaan). Mengingat NTT Docomo adalah badan usaha asing, kuasa hukum mempertanyakan kewajiban kehadiran Direktur Utama yang disebut tidak dapat hadir di Jakarta dalam waktu dekat.

Menanggapi hal tersebut, Reza menegaskan bahwa keterangan Terlapor sebenarnya dapat diwakili oleh pengurus perusahaan yang memahami substansi perkara. Ia menekankan bahwa kelanjutan prosedur akan sangat bergantung pada sikap resmi NTT Docomo terhadap LDP yang telah dibacakan.

Setelah memeriksa kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya dijadwalkan pada 7 April 2026.

Agenda sidang mendatang akan fokus pada penyampaian tanggapan resmi dari pihak NTT Docomo terhadap LDP, serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pihak Terlapor.

Publik dapat memantau perkembangan jadwal dan jalannya persidangan ini secara berkala melalui laman resmi penegakan hukum di situs kppu.go.id.


Tinggalkan Komentar