telusur.co.id - Calon anggota DPR RI terpilih dari dapil XI Jawa Barat, Ervin Luthfi resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilakukan karena KPU RI telah mengeluarkan keputusan baru tanggal 16 September 2019 yang berisi tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam keputusan baru itu, KPU RI meloloskan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI terpilih menggantikan Ervin Luthfi.
Saat menyampaikan gugatan itu, Ervin Luthfi didampingi oleh Kuasa Hukum, Amin Fahrudin, Senin (23/9/19) siang ini.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 187/G/2019/PTUN-JKT.
"Kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan Komisi Pemilihan Umum," tegas Amin kepada wartawan di Gedung PTUN, Jalan Pemuda 66, Jakarta Timur, Senin (23/9/19).
"Jadi karena adanya keputusan KPU ini nama saudara Ervin Luthfi itu dicoret dan digantikan dengan saudari Mulan Jameela dari Dapil Jawa Barat XI," lanjutnya.
Padahal, tambah Amin, hasil Pileg 2019 lalu, di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra hanya mendapatkan tiga kursi DPR RI. Nah, kliennya, Ervin Luthfi mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan suara sekira 33.938 suara.
Akan tetapi, lanjut Amin, DPP Partai Gerindra memilih untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan calon legislatif Mulan Jameela dengan melakukan pemberhentian keanggotaan Ervin di Partai Gerindra.
"Nah kami pada hari ini menyatakan protes karena apa, karena pertama substansi dari pokok perkara dalam PN Jakarta Selatan itu adalah mengenai sengketa hasil Pemilu. Jadi mengenai perolehan suara pemilu di pemilu legislatif RI yang seharusnya bukan dilayangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi itu merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Ervin Luthfi mengaku masih menaruh harapan untuk menjadi anggota legislatif di partai yang dipimpin oleh Ketua Umum, Prabowo Subianto tersebut.
"Pada prinsipnya, saya tidak mengira bahwa jika hal ini berujung pada pemecatan. Karena walau Bagaimanapun saya tetap berharap menjadi bagian dari Gerindra saya tetap berharap jadi bagian dari visi misi dari bapak pemimpin partai kami," kata Ervin.[Fhr]