Dikenal Licin dan Kerap Lolos, Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pengedar 5 Kilogram Sabu - Telusur

Dikenal Licin dan Kerap Lolos, Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pengedar 5 Kilogram Sabu

Ungkap kasus peredaran 5 kilogram sabu di Kampung Bahari (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Kepulauan Seribu mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BP, dan menyita 5 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya polisi menggerebek rumah tersangka yang berada di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari sana polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

"Di rumah tersangka kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, namun tidak dengan pemilik rumah," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/1/22).

Tahu dirinya menjadi incaran pihak kepolisian, kata Zulpan, tersangka kerap berpindah tempat persembunyian. Polisi sempat mengejar ke Tangerang hingga Tasikmalaya, namun tersangka selalu berhasil meloloskan diri.

"Lalu di Kampung Sawah, Desa Karang Bolong, Kabupaten Pandeglang, Banten kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka. Ia juga mengakui bahwa barang bukti narkoba itu miliknya," terangnya.

Selain menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu, polisi juga mengamankan plastik klip ukuran kecil, dan dua unit ponsel. Diduga tersangka akan membagi sabu tersebut ke dalam klip untuk kemudian diedarkan.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar