telusur.co.id - Adanya Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, ternyata tidak hanya membantu Satres Narkoba saja, tapi juga Sat Reskrim saat menangkap juru tulis (jurtul) KIM.
Pada Jumat (13/11/20) malam sekira pukul 19.30 Wib Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus juru tulis (Jurtul) judi jenis Kim Hongkong bernama Ardian Syahputra alias Ardian (38) di warung tuak milik seorang bermarga Manik yang terletak di Gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
"Penangkapan tersangka Ardian atas adanya informasi masyarakat yang diterima Operator Aplikasi Horas Paten," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/20).
Lukman menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan seputaran lokasi, dari tersangka Ardian ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merek Samsung Warna Hitam yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan uang pecahan sebesar Rp200.000. Setelah diinterogasi, tersangka Ardian mengakui perbuatannya dan juga mengakui bandarnya Sitanggang 99 dengan koordinator lapangan (korlap) berinisial M yang beralamat di Sidamanik.
Tim Opsnal Unit Jatanras langsung melakukan pengembangan, tetapi Korlap berinisial M tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui akan kedatangan petugas. Lalu Tersangka Ardian dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.
"Tersangka Ardian Putra sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus akan berupaya mengungkap siapa Bandar KIM di Simalungun," ujar Lukman. [Fhr]



