telusur.co.id - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam RUU DKJ itu pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Hal itu membuat kontoversi di kalangan masyarakat. 

Merespons hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum membaca draft RUU DKJ lantaran masih banyak pekerjaan rumah yang harus di selesaikan.

"Saya belum baca," ujar Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis (7/12/23).

"Ini banyak PR (pekerjaan rumah) DPRD bacain Raperda ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (5/12/23) mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Sebelum pengesahan tersebut, kedelapan fraksi menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. 

Sementara Fraksi PKS yang diwakili Hermanto memilih menyampaikan pandangan fraksi secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DKJ. [Fhr]