Dinas KPKP DKI Ungkap Pagar Laut di Pulau C Terbentang Sepanjang 500 Meter - Telusur

Dinas KPKP DKI Ungkap Pagar Laut di Pulau C Terbentang Sepanjang 500 Meter


telusur.co.id - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta mengungkapkan, pagar laut yang berada di Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara memiliki panjang 500 meter.

Hal itu dikatakannya, usai melakukan pengukuran menggunakan drone bersama pemerintah pusat dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Dengan adanya keberadaan pagar laut yang di depan Pulau C Jadi pada pagi hari ini, tadi kami bersama tim Kementerian KP juga Kemudian Satpol PP, dan dari Kabupaten Pulau Seribu, kami mengukur secara drone," ucap Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/1/25).

"Pada temuan kita ya, kurang lebih (panjangnya pager laut Pulau C) di 500 meter," sambungnya.

Lebih lanjut, Suharini menyebut, tidak ada lagi pekerjaan perpanjangan pagar laut di Pulau C tersebut.

"Jadi, memang saat sekarang ini sudah tidak ada perpanjangan, jadi penambahan volume tidak ada," ujar Suharini.

Kendati demikian, Suharini mengaku, masih menelusuri pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan pagar laut itu. Ia pun belum bisa memastikan terkait ada atau tidaknya perizinan pagar laut ini.

"Saat sekarang ini kami sedang menanyakan. Namun, untuk alur nelayan, setidaknya itu kan di luar, di luar alur dari kapal-kapal nelayan,” kata Suharini.

Suharini menyampaikan, akan terus melakukan koordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) ihwal perizinan maupun pemilik pagar laut di Pulau C tersebut.

"Kemudian langkah-langkah kita, tentu kita melihat apakah mereka ada perizinannya. Tentu saat sekarang ini kawan-kawan tahu bahwa perizinan masih ada di Kementerian KP Tentang (Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRLnya," imbuh dia.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar