telusur.co.id - Pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) bakal melaporkan Elisabeth Novitasari Sijabat, pemilik akun Twitter @elisabethn_ ke polisi. OC menilai Elisabeth diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong.
OC menjelaskan, Elisabeth melalui akun @elisabethn_, pada 17 Agustus 2022, jam 05.16 WIB, pemilik akun twitter @elisabethn_ telah menggunggah beberapa thread ke akun miliknya, di mana thread tersebut telah menyerang nama baik PT. Khasanah Global International (KGI) yang merupakan klien OC, berikut unggahannya.
“Gagal ke Eropa karena ketipu Open Trip dengan followers 240K++ dan branding yang meyakinkan -A THREAD-”
OC mengatakan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, kliennya menerapkan prinsip kejujuran dan kehati-hatian kepada semua pelanggan dan karyawannya.
“Dalam rangka menerapkan prinsip kejujuran dan kehati-hatian ini, klien kami pun memberikan proposal perjalanan disertai dengan syarat dan ketentuan kepada setiap pelanggan untuk dipelajari sebelum akhirnya memutuskan untuk mengambil dan mengikuti trip perjalanan liburan melalui klien kami,” ujar OC dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/22).
Atas prinsip kejujuran dan kehati-hatian ini, kata OC, PT KGI telah menjadi salah satu agen perjalanan yang dipercaya dan menerbangkan lebih dari 1000 pelanggan serta memiliki followers 246K.
Sejak berdiri tahun 2018 sampai dengan sekarang, KGI sudah memberangkatkan ratusan group yang terdiri dari ribuan peserta ke Eropa dan Amerika.
Syarat dan Ketentuan yang diatur di dalam proposal termasuk di dalamnya bahwa “Imigrasi dan kebijakan pemerintah: Imigrasi negara yang dikunjungi memiliki hak untuk menerima dan menolak tamu untuk berkunjung. Apabila ditolak, pihak travel agent tidak bertanggungjawab akan hal ini, demikian juga dengan perubahan kebijakan pemerintah.”
Dengan demikian, proses persetujuan visa adalah hak mutlak dari Kedutaan bukan wewenang travelingeropa.
Ternyata diketahui akun twitter @elisabethn_ adalah benar peserta trip yang diadakan oleh travelingeropa pada periode 3 September 2022 yang mendaftar atas nama Elisabeth Novitasari Sijabat.
OC mengungkapkan, Elisabeth Novitasari merupakan salah satu peserta trip KGI yang ditolak pengajuan visanya oleh Kedutaan Perancis.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Elisabeth Novitasari Sijabat melalui akunnya jelas merupakan tuduhan-tuduhan yang tidak benar dan telah menyerang kehormatan serta nama baik klien kami,” jelasnya.
Yang bersangkutan ketika membuat thread di twitter, ungkap OC, belum mendapatkan keputusan dari kedutaan mengenai status visa Perancisnya apakah diterima atau ditolak. Visa Perancisnya diurus oleh pihak travelingeropa adalah benar. Dalam Term & Condition pun dijelaskan bahwa proses persetujuan visa adalah hak mutlak dari Kedutaan bukan wewenang travelingeropa.
“Dari 300 group perjalanan Eropa yang diajukan oleh klien kami pada bulan Juni, hanya 20% yang ditolak pengajuannya oleh Kedutaan Perancis. 80% Group yang diterima pengajuan visanya tetap jalan dan berangkat, sehingga tidak benar tuduhan Elisabeth Novitasari Sijabat yang menyatakan travel group trip yang klien kami tawarkan hanya tipu-tipu dan tidak memberangkatkan,” tuturnya.
Apalagi kegiatan usaha perjalanan Umroh dan perjalanan ke Amerika yang dilakukan oleh KGI tetap berjalan dan tidak ada satupun penolakan terhadap pengajuan visa yang dilakukan ke kedutaan.
“Perlu kami tegaskan, hingga saat ini klien kami menjalankan operasional kegiatan usahanya dengan prinsip kehati-hatian dan kejujuran serta tidak pernah melakukan rekayasa apapun atas semua proses yang terjadi,” ucapnya.
Menurut OC, tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada KGI yang dilakukan oleh Elisabeth Novitasari Sijabat di medsos telah membawa dampak pada kegiatan usaha KGI, khususnya travel perjalanan Umroh dan ke Amerika.
“Tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Elisabeth Novitasari Sijabat melalui akunnya jelas merupakan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, bertujuan untuk menyerang kehormatan serta nama baik kliennya,” ucap OC.
Dia menjelaskan, tindakan ini jelas merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik melalui Media Elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 45 (45A) ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP. [Tp]