Dinilai Sudah Sesuai Kaidah, PBNU Minta RUU Pesantren Segera Disahkan - Telusur

Dinilai Sudah Sesuai Kaidah, PBNU Minta RUU Pesantren Segera Disahkan


telusur.co.id - Ketua Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan, definisi pesantren yang dirumuskan dalam RUU Pesantren sudah tepat dan sudah benar, sehingga tidak perlu diubah. 

Menurut Robikin, rumusan itu telah memenuhi aspek filosofis, sosialogis dan budaya pesantren.

"Sebagaimana kita maklum, terdapat 5 unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren. Yaitu kiai, santri, masjid/musholla, pondokan/asrama dan kitab kuning. Kurang satu unsur saja, maka tidak bisa disebut sebagai pesantren," kata Robikin dalam keterangan yang diterima telusur.co.id, Jumat (20/9/19).

Dalam pandangan NU, kata dia, keseluruhan isi RUU Pesantren yang dihasilkan saat ini sudah memenuhi kaidah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia. 

"Untuk itu NU meminta agar RUU Pesantren segera disahkan dalam rapat paripurna DPR," kata Robikin.

Dikabarkan sebelumnya, Komisi VIII DPR dan pemerintah akhirnya sepakat RUU Pesantren untuk disahkan di sidang paripurna. Rapat yang sempat alot soal dana abadi itu telah menyepakati poin-poin di RUU Pesantren.

"Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/19). [asp]


Laporan: Fahri Haidar
 


Tinggalkan Komentar