Dipandang Sebelah Mata, Hendra Cipta Dinata: Pemkab Bekasi Seyogyanya Melek Terhadap Pesantren - Telusur

Dipandang Sebelah Mata, Hendra Cipta Dinata: Pemkab Bekasi Seyogyanya Melek Terhadap Pesantren

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, H. Hendra Cipta Dinata, SE, MM,

telusur.co.id - Perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pendidikan Non Formal/Pesantren dirasakan masih belum memenuhi standar kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, rendahnya bantuan anggaran operasional pondok pesantren, minimnya honorer tenaga pendidik (ustadz/ustadzah) dan fasilitas/sarana prasarana yang belum layak menjadi masalah tersendiri serta menjadi ketimpangan antara dunia pendidikan formal dan pendidikan non formal/pesantren.

Bagaimanapun pendidikan non formal/pesantren berkontribusi besar dalam mencetak regenerasi yang memiliki moralitas yang tinggi, berakhlakul karimah, mandiri, dan meneruskan perjuangan para pendiri Bekasi di masa lalu, sebagaimana diketahui bersama bahwa Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kota patriot dan masyarakatnya yang sangat religius/agamis.

Banyak lahir dari kalangan santri berprestasi salah satunya Tahfidz Quran, Qori dan Qoriah, serta prestasi bidang keagamaan lainnya yang mengharumkan nama Kabupaten Bekasi. Baik dikancah nasional maupun internasional namun sangat minim perhatian terutama dalam mengembangkan kemampuan, bakat, dakwah dan profesionalisme mereka.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga belum dirasakan kehadirannya untuk mengawal dan memberikan bantuan beasiswa bagi santri, siswa dan mahasiswa berprestasi yang berlatar belakang keluarga tidak mampu untuk melanjutkan jenjang studi ketingkat yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun diluar negeri, sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab sosial.

Sehingga ketika mereka kembali ke Bekasi setelah menyelesaikan studinya dapat ditempatkan dan diberdayakan untuk mengabdi bagi kemajuan Kabupaten Bekasi, sesuai kompetensi dan bidang keilmuan masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, H. Hendra Cipta Dinata, SE, MM, mengemukakan, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019, pesantren dalam eksistensinya menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, perlu adanya regulasi atau payung hukum yang memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi yang sesuai dengan ciri khasnya.

“Karena di dalam undang-undang tersebut tercatat untuk kemudian bagaimana pesantren dalam pemenuhan standar penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat bahkan sampai pesantren termasuk bagian dan harus jadi kiblat peran pendidikan nasional,” katanya dalam wawancara tertulis yang disampaikan kepada telusur.co.id, Rabu (7/10/2020).

Mengenai rendahnya bantuan anggaran operasional pondok pesantren, minimnya honorer tenaga pendidik (ustadz/ustadzah), politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan sebaiknya samakan santri dan pelajar, guru formal atau ustadz/ustadzah baik hak dan kewajibannya.

Sebab, kata dia, tugasnya sama-sama mengemban masa depan bangsa juga, tapi perlakuan dalam anggaran, kesejahteraan, fasilitas dan lain-lain tidak sama antara keduanya.

“Ini salah satu faktornya karena belum ada payung hukum yang menaunginya di Peraturan Daerah, khususnya Kabupaten Bekasi,” tukasnya.

Namun demikian, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan (Dapil) VI ini berjanji akan melakukan kajian, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 18 tahun 20019 tentang Pesantren, sekaligus mengajak diskusi kepada Ormas yang berlandasan lahir dari santri.

Hendra Cipta Dinata menegaskan sejarah Kabupaten Bekasi bisa disebut kota santri, terbukti dengan adanya perjuangan Laskar Hizbullah kala itu yang ditempa, dididik, dilatih langsung di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Pesantren Al Baqiyatussholihat Cibogo – Bekasi.

Selain itu, ada lagi di Ujung Harapan Bekasi, yaitu Ponpes At-Taqwa pimpinan KH Noer Alie yang merupakan Pahlawan Nasional.

“Artinya, Pemerintah Kabupaten Bekasi seyogyanya lebih melek dan peka terhadap pesantren agar diperhatikan sepenuhnya. Harapan saya pemerintah segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pesantren, dari santri untuk Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Putra asli Cikarang ini mengingatkan kerja sama antara pemerintah Kabupaten Bekasi dengan DPRD agar terus mendorong tentang kebijakan santri di masa yang akan datang, sehingga santri tersebut bisa mengemban dunia pendidikan yang lebih tinggi.

“Apalagi yang saya sudah dengar bahwa sudah keluar Perda BTQ tentang kebijakan Baca Tulis Quran, tinggal mendorong Perda Pesantren. In sha Allah kami selalu wakil rakyat yang mengemban amanah yang sangat besar, akan memperjuangkan hak-hak dalam kebenaran,” pungkasnya. (ADV)


Tinggalkan Komentar