Dirjen Imigrasi Bidik 1.000 Investor Asing Dapat Golden Visa - Telusur

Dirjen Imigrasi Bidik 1.000 Investor Asing Dapat Golden Visa


telusur.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, manergetkan 1.000 warga negara asing (WNA) mendapatkan Golden Visa pada 2024. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menggaet WNA pemberi manfaat bagi perekonomian Indonesia seperti investor asing agar masuk ke Indonesia. 

"Golden Visa saat ini dari sisi regulasi itu sudah ada, tetapi kita sedang trial, karena ini perlu ada sosialisasi juga kepada masyarakat. Ada satu regulasi yang sedang kita kejar dalam bulan ini, paling lambat awal Februari," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Minggu (28/1/23).

Silmy mengatakan, tak hanya mengincar investor asing agar berminat berinvestasi di Indonesia, Golden Visa ini juga sudah menarik minat banyak investor asing yang telah lebih dulu berada di Tanah Air.

"Ternyata existing investor, para investor yang sudah ada di Indonesia itu ingin mengambil Golden Visa juga. Ini dibutuhkan izin tinggal peralihan. Jadi dalam proses. Kalau ini ada, target 1.000 Golden Visa terbit di 2024 ini sangat mudah tercapai," katanya.

Sebagai informasi, Golden Visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun.

Berdasarkan pernyataan Silmy dalam keterangan resmi Ditjen Imigrasi, visa emas ini bisa didapatkan oleh investor asing perorangan yang mendirikan perusahaan maupun menanam modal di Indonesia.

Masa izin tinggal para investor asing tersebut akan bergantung pada nilai investasi yang dikucurkan kepada Indonesia. 

Rinciannya sebagai berikut:

1. Investor asing yang baru akan berinvestasi dengan mendirikan perusahaan di Indonesia senilai US$ 2,5 juta akan memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.

2. Investor asing yang baru akan berinvestasi dengan mendirikan perusahaan di Indonesia senilai US$ 5 juta, akan memperoleh izin tinggal selama 10 tahun.

3. Investor asing yang telah mendirikan perusahaan di Indonesia senilai US$ 25 juta akan memperoleh tambahan izin tinggal bagi jajaran direksi dan komisaris selama 5 tahun.

4. Investor asing yang telah mendirikan perusahaan di Indonesia senilai US$ 50 juta akan memperoleh tambahan izin tinggal bagi jajaran direksi dan komisaris selama 10 tahun.

5. Investor asing yang hendak menanam modal di Indonesia senilai US$ 350 ribu akan memperoleh masa izin tinggal selama 5 tahun.

6. Investor asing yang hendak menanam modal di Indonesia senilai US$ 700 ribu akan memperoleh masa izin tinggal selama 10 tahun.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar