Disertai Ancaman, Ayah di Bekasi Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali - Telusur

Disertai Ancaman, Ayah di Bekasi Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali

Ilustrasi anak korban pelecehan (Ist)

telusur.co.id - Seorang ayah tega melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Tindakan keji pria berinisial JH ini telah berlangsung sejak September 2020 lalu.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Setiyadi mengatakan, S diperkosa puluhan kali oleh ayahnya sejak masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat ayah tiri tersebut dilakukan dengan ancaman, sejak korban berusia 14 tahun.

“Telah terjadi persetubuhan terhadap anak tiri yang berinisial S. Pada saat itu korban berusia 14 tahun," ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/22).

Awalnya, kata Deddy, ibu kandung korban mengaku curiga lantaran suaminya selalu izin pulang saat jam istirahat. Keduanya diketahui memang bekerja di satu perusahaan pengolahan limbah yang sama.

"Ibu kandung korban mengikutinya ke rumah, pada saat membuka pintu rumah ternyata ditemukan bapak tiri berinisial JH (55) sedang bersetubuh dengan anaknya yang berinisial S," ucapnya.

Murka bercampur emosi dan tak percaya, sambung Deddy, akhirnya ibu korban langsung melapor ke polisi. Namun JH berhasil melarikan diri usai dipergoki istrinya.

"Persetubuhan tersebut telah terjadi berulang sejak 2020. Karena diketahui adanya perbuatan tersebut ibu korban ini langsung menuju ke Polsek Serang Baru," katanya.

Kemudian, kata Deddy, Polsek Serang Baru berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku. Pelaku sempat berpindah-pindah selama pelariannya.

"JH ditangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta utara, pada Sabtu, 15 Januari 2022 lalu," pungkasnya.

Ayah biadab ini akan dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar