telusur.co.id - Politikus Partai NasDem Okky Asokawati menyesalkan pemerintah menyampaikan narasi represif ke publik bagi yang tidak taat dan patuh membayar iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Okky, semestinya pemerintah menyampaikan blue print perbaikan layanan kesehatan paska kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dengan sisa waktu dua bulan ini.
"Sayangnya, BPJS Kesehatan dan pemerintah justru menghadirkan narasi represif terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Misalnya bagi yang telat membayar maka akan berdampak pada pengurusan SIM dan Paspor," kata Okky di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Mantan anggota Komisi Kesehatan DPR ini menilai, keluhan yang muncul atas layanan BPJS Kesehatan seharusnya direspons positif oleh BPJS Kesehatan dan pemerintah dengan menjamin perbaikan layanan.
"Seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan pemerintah dan BPJS memastikan ke publik akan terdapat perbaikan yang mendasar atas layanan BPJS Kesehatan, bukan justru menakut-nakuti dengan rencana penerbitan Inpres soal ketaatan pembayaran," keluh Okky.
Ia mencontohkan keluhan yang sering didapati dari masyarakat soal ketersediaan kamar bagi peserta BPJS Kesehatan serta ketersediaan obat bagi peserta BPSJ Kesehatan.
Dikatakan anggota Komisi IX DPR dua periode ini, persoalan mendasar tersebut semestinya dipastikan tidak akan muncul jika iuran BPJS naik hingga 100 persen.
"Pemerintah dan BPJS Kesehatan seharusnya meyakinkan publik seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak ada lagi masalah di lapangan khususnya layanan terhadap peserta," tegas Okky.
Ia berharap pemerintah dapat memastikan akan terdapat perbaikan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. "Ada sisa waktu dua bulan sebelum realisasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah diharapkan menyampaikan blue print perubahan pelayanan BPJS Kesehatan ke publik, bukan dengan narasi represif, tentu publik akan antipati," ingat Okky.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, penunggak iuran BPJS Kesehatan terancam tak bisa mengurus perizinan pembuatan SIM hingga paspor.
“Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor,” ujar Fachmi.
Namun, sanksi itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian. Nantinya, sanksinya akan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres). “Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dengan semua pihak," kata Fachmi. [asp]
Laporan : Tio Pirnando



