telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan ganjil-genap saat hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha tangga 17-18 Juni 2024.
"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil-Genap pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta, yang dilihat telusur.co.id di akun Instagram resminya (@dishubdkijakarta), Sabtu (15/6/24).
Selanjutnya, Dishub DKI Jakarta menyebut ketentuan pembatasan ganjil genap itu berdasarkan kebijakan berikut:
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).
Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta turut mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. [Fhr]