telusur.co.id - Polisi mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMP di angkutan umum di Kota Tangerang. Peristiwa asusila ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial RJ alias O. Pria 42 tahun tersebut diamankan di rumahnya.
"Unit PPA Satuan Reskrim menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari," ujar Zain saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/4/23).
Saat diamankan, kata Zain, ada gelagat aneh yang ditunjukkan pelaku. Akhirnya diketahui jika RJ merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," kata dia.
Kecurigaan petugas diperkuat dengan adanya Surat Keterangan kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tanggal 2 Februari 2023. Kepada petugas, keluarga juga menunjukkan surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan," kata dia.
Diketahui, pelecehan seksual terhadap anak SMP terjadi di angkutan umum (angkot) B 09, Kota Tangerang. Salah satu teman korban merekam peristiwa itu hingga menjadi viral.
Mulanya terlihat seorang pria duduk dalam angkutan umum yang ditumpangi banyak anak sekolah. Tangan pria itu terekam bergerak meraba bagian kaki korban. (Tp)