Ditegur Panwaslu soal Spanduk Tolak Kotak Kosong, Tim Mitha-Wurja Disebut Tak Paham Aturan - Telusur

Ditegur Panwaslu soal Spanduk Tolak Kotak Kosong, Tim Mitha-Wurja Disebut Tak Paham Aturan

Spanduk Tolak Kotak Kosong di Kabupatem Brebes. (Ist).

telusur.co.id - Panwaslu Kecamatan Kersana menegur tim relawan paslon Bupati & Wakil Bupati 2024-2029 Paramitha Widya Kusuma - Wurja terkait spanduk/banner yang menuliskan menolak kotak kosong.

Imbauan ini tertulis pada surat Panwaslu Kecamatan Kersana dengan nomor : 089/PM.00.02/KJT-06/11/2024 pada 11 November 2024. 

"Atas dasar temuan Panwaslu Kecamatan Kersana pada Hari Jumat, 8 November 2024 dalam tulisan spanduk/banner yang mengatasnamakan warga Kradenan. Sebagaimana yang tertulis 'Warga Kradenan Menolak Kotak Kosong' pada masa kampanye Pemilihan Serentak yang dilakukan oleh Tim Relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes Nomor Urut 01, Paramitha Widya Kusuma - Wurja di Desa Kradenan Kecamatan Kersana," demikian isi imbauan surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Kecamatan Kersana, Rosikin.

Sebelumnya, viral spanduk dari pendukung paslon Calon Kepala Daerah Kab Brebes Mitha-Wurja yang mendapatkan sorotan publik Brebes dan bertuliskan "Kami Warga Kradenan Kec. Kersana Tolak Kotak Kosong di Desa Kradenan Kec. Kersana : Teu Aya Jamana Menta Dicoblos, Nu Erek Tanggungjawab Saha ? Coblos Mitha-Wurja".

Oleh karenanya, Rosikin menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Kersana mengimbau untuk tidak memasang spanduk atau baliho atau umbul-umbul atau alat peraga kampanye lainnya yang berisi tentang tulisan yang dapat menimbulkan terjadinya konflik antar warga atau masyarakat sendiri. 

Merespons fenomena tersebut, Pengamat Politik CIE Muhammad Chaerul menyindir Tim Mitha-Wurja yang tak paham aturan soal pembuatan spanduk tersebut.

"Sepertinya harus banyak belajar dan baca aturan. Jangan sampai teguran seperti ini terulang kembali," katanya.

Dia pun menyarankan agar Bawaslu tidak menolelir adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang cenderung provokatif dengan menyerang pilihan rakyat, termasuk kotak kosong.

"Tidak dibenarkan jika spanduk itu menyerang atau menolak gerakan kotak kosong. Dan rakyat memilih kotak kosong adalah sah dari proses demokrasi yang kita anut, jadi tak perlu lagi diperdebatkan dan tidak ada lagi spanduk penolakan. Karena penolakan kotak kosong adalah bentuk arogansi calon tunggal," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar