Dituding Maling Mobil Lansia Dikeroyok Hingga Tewas, Lima Pelaku Ditangkap - Telusur

Dituding Maling Mobil Lansia Dikeroyok Hingga Tewas, Lima Pelaku Ditangkap

Ungkap kasus pengeroyokan lansia hingga tewas (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) meninggal dunia. Wiyanto tewas diamuk massa usai dituding mencuri mobil di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/22).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima tersangka berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18). Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda saat kasus pengeroyokan itu terjadi.

"Yang inisialnya TJ (21) perannya menendang mobil, menendang korban dengan menggunakan kaki kanan ke arah pinggang. Dia juga menendang ke arah perut," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (25/1/22). 

Kemudian, sambung Zulpan, pelaku berinisial JI (23) menendang korban menggunakan kaki kanan ke bagian atas tubuh korban. JI juga menendang kendaraan korban. 

"Pelaku lainnya RYN (23) menendang mobil menggunakan kaki kanan, lalu menarik paksa tangan korban pada saat korban berada di dalam mobil, hingga korban keluar dari mobil. Kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala korban," jelasnya.

Aksi RYN ini juga sempat terekam kamera amatir dan disaksikan oleh saksi yang berinisial RM. Lalu, pelaku berinisial MA (18) juga menginjak kaca mobil korban hingga pecah.

"Pelaku kelima yakni MJ (18) perannya menendang mobil korban. Yang bersangkutan juga ikut menendang korban," tuturnya.

Lebih jauh Zulpan menegaskan, tak menutup kemungkinan jika nanti akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi dari rekaman CCTV, terlihat pengeroyokan dilakukan lebih dari lima orang.

"Saat ini kami sudah melakukan data kendaraan yang terlibat pengeroyokan, sudah mengidentifikasi kepemilikan kendaraan yang mengejar mobil korban," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil milik korban yang dirusak para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita helm, kendaraan dan sejumlah pakaian.

Akibat perbuatanya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 155 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Ts)
 


Tinggalkan Komentar