telusur.co.id -Pengacara Promovendus Finsensius Fitarius Mendrofa, akhirnya berhasil menjalani sidang S3 di Universitas Trisakti dengan penguji eksternal Menteri PUPR, Basoeki Hadimoeljono. Finsensius pun dinyatakan lulus Doktor Ilmu Hukum.
Judul disertasi Finsensius ialah "Optimalisasi Tanggungjawab Hukum Melalui Instrumen Kontrak Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Dalam Skema Public Private Partnership".
Finsensius menjelaskan, salah satu isu yang diangkatnya, pengaturan terkait dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Penyediaan Infrastruktur yang selama ini diatur pada level peraturan presiden.
"Pada hakikatnya pembangunan infrastruktur nasional sangat strategis maka pembangunan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha harusnya diatur pada level Undang-Undang," kata Finsensius dalam keterangannya, Senin (26/4/21).
Adapun berkaitan dengan teori jenjang norma khususnya pada tanggungjawab hukum dan alokasi resiko antara pemerintah dan badan usaha swasta, Finsensius masih banyak memberikan rekomendasi seperti skema tanggung jawab ideal, penyelesaian sengketa yang ideal, hingga paradigma yang dibangun dalam skema ini yaitu paradigma keperdataan.
Menteri PUPR pun mengapresiasi disertasi Finsensius Mendrofa dan juga menyampaikan bahwa skema kerjasama pemerintah dan badan usaha penyediaan infrastruktur tidak hanya karena pembiayaan dan pendanaan terbatas, tetapi menitikberatkan melibatkan pihak swasta untuk meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Menteri PUPR menanyakan pendapat Promovendus perbedaan skema KPBU dengan privatisasi. Finsensius menjawab bahwa skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur bukan privatisasi.
Semua infrastruktur yang dibangun melalui skema KPBU pada waktu yang ditentukan dalam kontrak akan dikembalikan menjadi milik negara dalam hal ini pemerintah, sedangkan privatisasi bertujuan untuk milik umum menjadi milik pribadi atau badan usaha.
Pendapat Promovendus ini sekaligus menjawab kekuatiran masyarakat atas pembangunan infrastruktur yang melibatkan swasta atau badan usaha.
"Saya mendukung penuh skema KPBU yang dilakukan oleh pemerintah," tegas Finsensius.
Setelah selesai sesi tanya jawab dan dilakukan sidang penilaian, Promovendus dinyatakan LULUS dengan predikat CUMLAUDE dan sepenuhnya menyandang gelar Doktor Hukum.
Sidang Promosi Terbuka Doktor Finsensius Fitarius Mendrofa dihadiri oleh Orangtua, Istri dr. Linna Asni Zalukhu dan keluarga besar.
Selain itu dihadir beberapa kerabat lainnya antara lain Firman Jaya Daeli selaku Tokoh Nasional dan sahabat Menteri PUPR Basoeki, Dr. Sumpeno, SH.,MH selaku Hakim Tinggi Denpasar, Ir. Ludy Eqbal selaku Komisioner Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Republik Indonesia, Juniman Mendrofa, SH.,M.Kn selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Wira Darma Thio dan Eko Teng pengusaha dibidang infrastruktur, Dr. Wardaniman Larosa, SH.,MH, Asnal Hafiz, SH.,MH., Achayruddin, SE.,M.Sc, Yustinus Mendrofa, SE., Yatafao Mendrofa, SS.,SH.,MH., Marianus Mendrofa, SH, dan lain-lain.[Fhr]